Viral
Waspada Psikolog Lakukan Pelecehan Seksual! Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin
Viral Psikolog Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Tips Memilih Psikolog Resmi dan Punya Izin
TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh psikolog viral di media sosial.
Kasus tersebut mencerikan tentang psikolog yang diduga tidak memiliki izin praktik dan melakukan pelecehan seksual.
Awal mulanya Revina membagikan unggahan tentang psikolog berinisial DS yang tidak punya izin praktik yang terdaftar di SIK HIMPSI (Sistem Informasi Keanggotaan Himpunan Psikologi Indonesia).
Kemudian beberapa warganet mengunggah tentang pelecehan seksual yang dilakukan psikolog itu saat terapi di media sosial. Bahkan para korban yang mengaku sempat menjadi korban pelecehan seksual DS membuat akun Instagram tersendiri.
Adanya kasus pelecehan seksual dan kabar psikolog tanpa surat izin praktik ini menjadi hal penting.
Sebelum orang-orang bertemu dan berkonsultasi pada psikolog.
Dekan Fakultas Psikologi UNDIP Dr. Hastaning Sakti, M.Kes memberi tips mencari psikolog yang terpercaya dan punya lisensi resmi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI).
Mengutip dari Kompas.com, berikut standar psikolog lakukan konsultasi dan terapi ke pasien :
• Alasan Suami Wanita Malang Berubah Drastis di Kisah Viral Pernikahan 12 Hari, Ini Kata Psikolog
• Diduga karena Hubungan Asmara, 4 Siswi di Bogor Terlibat Perkelahian, Psikolog Beri Saran Ini
1. Minimal gelar sarjana dan magister profesi Psikologi
Psikolog yang berhak melakukan terapi merupakan psikolog klinis yang tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK). Psikolog wajib punya gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.
Selain itu psikolog resmi harus punya lisensi dari Himpunan Psikologi Indonesia (HIMPSI). Lisensi ini didapat setelah psikolog mendapat gelar sarjana dan magister profesi Psikologi.
2. Psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.
Setelah terdaftar sebagai anggota Himpunan Psikolog Indonesia (HIMPSI) dan mendapat lisensi resmi, psikolog harus punya Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu.
"Karena ini berkaitan dengan himpunan kami, HIMPSI. Jadi HIMPSI yang berwenang mengeluarkan lisensi psikolog untuk seseorang. Kemudian harus mengurus Surat Izin Praktik Psikologi (SIPP) yang memiliki batas waktu. Misalnya, batas izin praktik saya sampai Agustus 2020. Nah sebelum Agustus 2020 saya harus perpanjangan." ucap Hasta.
Psikolog juga harus masuk dalam keanggotaan psikologi resmi sesuai spesialisasi. Contohnya seorang psikolog klinis harus tergabung dalam Ikatan Psikologi Klinis (IPK), psikolog kesehatan harus tergabung dalam Asosiasi Psikologi Kesehatan Indonesia dan lain sebagainya.