Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?
Bivitri merasa lucu dengan pernyataan salah ketik yang diungkapkan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Nah kalau kita lihat, RUU ini yang memang menempatkan banyak sekali kewenangan ke presiden, tidak hanya daerah ya," ungkapnya.
Ia juga menuturkan ada beberapa pasal yang dibunyikan bahwa semua kewenangan itu harus ke presiden.
"Serta pengaturan lebih lanjut oleh menteri-menteri maupun daerah itu harus dianggap sebagai delegasian dari presiden, memusatkan kekuasaan," jelasnya.
Rafly Harun Sebut Perspektif Omnibus Law Terlalu Memusat Kepada Pemerintah Pusat
Hal senada diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.
Ia menyebut pembuatan omnibus law lebih condong melihat segala sesuatunya dari kacamata pemerintah pusat.
"Lalu kemudian perspektifnya itu terlalu pemerintah pusat center," jelasnya yang dilansir dari YouTube Talk Show tvOne, Selasa (18/2/2020).
Melihat hal ini, Refly mengaku omnibus law ini tidak sesuai dengan yang diharapkannya.
"Padahal yang saya bayangkan adalah undang-undang ini betul-betul memapas penyakit dari segla birokrasi dan kemudian bisa membunuh wabah-wabah korupsi," jelasnya.
"Namun yang terjadi justru tidak begitu, justru penumpukan kekuasaan di pemerintah pusat," imbuhnya.
"Nah ini yang saya khawatirkan," kata Refly.
Melihat hal itu, Refly berharap adanya omnibus law ini bukan untuk menciptakan monster baru kekuasaan.
Mahfud MD Sebut Salah Ketik
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan tanggapan soal kritikan terhadap pasal
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini
• Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020, RUU PKS hingga Perlindungan Data Pribadi
Mahfud MD mengaku belum mengetahui perihal isi dari pasal tersebut.