Seorang Residivis 15 Tahun Jadi Pentolan Komplotan Curanmor di Tulungagung
Polres Tulungagung menangkap satu komplotan pencuri kendaraan bermotor yang terdiri dari tiga anak.
Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februaei 2020 lalu.
Meski anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
• Dikira Pakai Kain Gendong Bayi, Penampilan Raisa di Acara Pernikahan DJ Dipha Barus Curi Perhatian
• Ekspresi Kiano Tiger Wong Curi Perhatian saat Dengarkan Ayat Suci Al Quran, Baim: Langsung Diem
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara perkara yang bisa diversi adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.
Sementara YG mengaku sebelumnya pernah beraksi di Trenggalek.
Saat itu YG belum menggandeng WS dan HY.
“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Saat beraksi di Sendang, WS dan HY bertugas mengawasi situasi.
Sementara YG mendorong motor korban ke tempat sepi, kemudian didorong dengan sepeda motor oleh WS dan HY. (Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih 15 Tahun, Bocah Tulungagung Jadi Pentolan Komplotan Curanmor