Seorang Residivis 15 Tahun Jadi Pentolan Komplotan Curanmor di Tulungagung
Polres Tulungagung menangkap satu komplotan pencuri kendaraan bermotor yang terdiri dari tiga anak.
TRIBUNTERNATE.COM - Satu komplotan pencuri kendaraan bermotor (curanmor) berhasil ditangkan oleh tim khusus Macan Agung, Satreskrim Polres Tulungagung.
Dalam penangkapan komplotan tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang anak antara lain WS (16) dan HY (17) asal Kecamatan Kedungwaru, sertaYG (15) asal Kabupaten Trenggalek.
Meski yang paling Muda, YG adalah otak komplotan ini dan pernah dihukum dalam kasus yang sama.
“Dia menjadi otak sekaligus eksekutornya. Dia juga seorang residivis,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Eva Guna Pandia, Selasa (18/2/2020).
Terakhir YG dan kawan-kawan beraksi di Desa/Kecamatan, pada Kamis (6/2/2020) lalu.
Mereka mendatangi tempat pertunjukan seni jaranan dengan motor Honda Beat AG 6650 RAK.
• Panik Virus Corona, Kelompok Bersenjata di Hong Kong Curi Tisu Toilet Senilai Rp 1,8 Juta
• Ahli Kesehatan Australia Curiga Indonesia Tak Bisa Deteksi Virus Corona karena Kebiasaan Ini
Di arena seni jaranan itu, mereka mendapati sepeda motor Honda Beat AG 5989 RBS milik DK (16), yang diparkir tanpa pengamanan.
“Awalnya mereka dorong motor ini sampai di tempat yang sepi. Barulah mereka otak-atik,” sambung EG Pandia.
Tiga sekawan ini pernah sekolah di sekolah kejuruan, jurusan otomotif namun tidak sampai lulus.
Berbekal ilmu dari sekolah itulah, mereka mengotak-atik kabel kelistrikan motor sehingga bisa dinyalakan tanpa kunci kontak.
Motor jenis matic itu kemudian dibawa kabur dan dijual ke wilayah Malang, seharga Rp 2.900.000.
“Uang hasil penjualan itu kemudian dibelikan sepeda motor Suzuki Satria FU seharga Rp 2.400.000,” ungkap EG Pandia.
Sisa uang penjualan kemudian dipakai untuk ngopi bersama-sama.
Sementara motor Suzuki Satria yang dibeli dan diduga juga motor bodong, dipakai oleh YG sebagai pentolan.
Polisi kemudian melacak mereka, setelah korban melapor ke Polsek Sendang.
Akhirnya para tersangka ini berhasil ditangkap di sebuah SPBU di Malang pada 12 Februaei 2020 lalu.
Meski anak-anak, mereka tetap akan menjalani proses hukum tanpa diversi.
• Dikira Pakai Kain Gendong Bayi, Penampilan Raisa di Acara Pernikahan DJ Dipha Barus Curi Perhatian
• Ekspresi Kiano Tiger Wong Curi Perhatian saat Dengarkan Ayat Suci Al Quran, Baim: Langsung Diem
Salah satu alasannya karena mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara perkara yang bisa diversi adalah perkara dengan ancaman kurang dari tujuh tahun.
“Selain itu ada satu di antaranya adalah residivis. Agar ada efek jera, ke depan tidak mengulangi lagi,” tegas EG Pandia.
Polisi kini masih mengembangkan kasus ini, untuk mengungkap kemungkinan komplotan ini pernah beraksi di tempat lain.
Sementara YG mengaku sebelumnya pernah beraksi di Trenggalek.
Saat itu YG belum menggandeng WS dan HY.
“Yang pertama belum sempat terjual,” ucap YG singkat, sebelum dibawa masuk ke ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Saat beraksi di Sendang, WS dan HY bertugas mengawasi situasi.
Sementara YG mendorong motor korban ke tempat sepi, kemudian didorong dengan sepeda motor oleh WS dan HY. (Surya.co.id/David Yohanes)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Masih 15 Tahun, Bocah Tulungagung Jadi Pentolan Komplotan Curanmor