RUU Ketahanan Keluarga Usul ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan
Draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga mengusulkan jika ASN dan pekerja BUMN/BUMD dapat cuti melahirkan selama 6 bulan.
TRIBUNTERNATE.COM – Sejumlah usulan aturan baru dari draf Rancangan Undang-undang (RUU) Ketahanan Keluarga menjadi sorotan.
Hal ini terjadi lantaran salah satunya terkait aturan cuti bagi wanita bekerja yang melahirkan.
Ketentuan itu hendak diatur di dalam Pasal 29 RUU.
Tapi, Pasal tersebut hanya akan mengatur untuk lima instansi yaitu pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah. Sedangkan, perusahaan swasta tidak di atur di dalamnya.
Dalam usulannya pada ayat (1) huruf a disebutkan, "wanita yang melahirkan berhak menerima cuti melahirkan dan menyusui selama enam bulan tanpa kehilangan haknya atas upah atau gaji dan posisi pekerjaannya."
Ketentuan waktu cuti ini berbeda bila dibandingkan dengan ketentuan yang diatur di dalam Undang-Undang 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Di dalam UU ASN ketentuan itu diatur di dalam BAB VI tentang Hak dan Kewajiban Pasal 21 huruf b.
Secara rinci, ketentuan itu dijabarkan di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Tepatnya, pada BAB XIII tentang Cuti, Bagian Keenam terkait Cuti Melahirkan, Pasal 325 hingga Pasal 327.
Di dalam pasal itu dijabarkan, PNS berhak mengajukan cuti melahirkan untuk kelahiran anak pertama sampai anak ketiga.
• Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?
• Mahfud MD Sebut Pasal 170 di Draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik: Saya Tidak Yakin Isinya
Lama cuti melahirkan adalah tiga bulan. Selama cuti melahirkan, mereka masih bisa menerima hak berupa penghasilan.
Sedangkan untuk anak keempat dan seterusnya diberikan cuti besar.
Hak ini diberikan bagi PNS yang telah bekerja paling singkat lima tahun dan dapat mengajukan cuti paling lama tiga bulan.
Mereka yang mengajukan cuti besar juga tetap memperoleh hak penghasilan.
Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan yang turut mengatur tentang perusahaan negara (BUMN), ketentuan cuti itu diatur di dalam Pasal 82.
Di dalam ayat (1) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Sedangkan di dalam ayat (2) disebutkan “Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.” (Kompas.com/Dani Prabowo)
Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS
Cuti melahirkan merupakan salah satu hak para pegawai perempuan, tak terkecuali Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS). Meski begitu, ada beberapa aturan terkait cuti melahirkan bagi para CPNS.
Cuti melehirkan CPNS dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan beberapa ketentuan, salah satunya mengikuti masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu, pemberian cuti juga memperhatikan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Dilansir dari situs resmi BKN, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Pasal itu menjelaskan, ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Namun, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memberikan penjelasan lebih rinci, yaitu:
• Fakta-fakta RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Uang Penghargaan yang Dipangkas hingga Bonus untuk Pekerja
• RUU Omnibus Law Cipta Kerja: Buruh Bisa Dapat Bonus 5 Kali Gaji, Asal Penuhi Syarat Ini
- CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
- Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan masa prajabatan
- Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan
- Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
- Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali
- CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, sebagai berikut:
- Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan
- Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
- Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
- Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
Namun demikian, aturan ini masih dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu. (Kompas.com/Mela Arnani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Diusulkan Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan" dan "Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/sejumlah-pegawai-negeri-sipil-pns-berselfie.jpg)