Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soroti UU Ketahanan Keluarga soal Pemisahan Kamar Anak, KPAI: Masih Banyak Keluarga yang Ngontrak

KPAI Jasra Putra menilai, perlu adanya pendalaman antara aspek pemisahan kamar anak dengan orang tua dalam RUU Ketahanan Keluarga.

http://www.smartmama.com
Foto ilustrasi orang tua dan anak. 

TRIBUNTERNATE.COM - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra menilai, perlu adanya pendalaman antara aspek pemisahan kamar anak dengan orang tua melalui prinsip perlindungan anak di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketahanan Keluarga.

Pada dasarnya, prinsip perlindungan anak mencakup empat hal, yaitu tumbuh kembang, perlindungan, partisipasi dan hak hidup. Keempat prinsip dasar ini harus dilakukan dengan orientasi kepentingan terbaik bagi anak.

“Tapi, apakah kepentingan terbaik ini memisahkan kamar anak laki-laki dan perempuan termasuk bagian dari itu? Tentu kita harus dalami lebih jauh,” kata Jasra kepada Kompas.com, Kamis (20/2/2020).

Ia mengatakan, kepemilikan hunian saat ini masih menjadi persoalan yang dihadapi oleh banyak keluarga.

Hal itu tidak terlepas dari kemampuan masyarakat dalam memiliki hunian yang layak untuk ditinggali.

Bahkan, di kota besar seperti Jakarta, tidak sedikit keluarga yang memilih untuk mengontrak di kontrakan berukuran kecil.

“Tidak semua keluarga punya rumah di Jakarta. Dia (keluarga) ngontrak (di tempat ukuran) 3x3, dapur di situ, kemudian tempat tidur di situ di ruangan yang sama. Apakah kasus-kasus seperti ini bisa dijawab dengan hal seperti itu?” ujar dia.

RUU Ketahanan Keluarga Usul ASN dan Pekerja BUMN/BUMD Dapat Cuti Melahirkan 6 Bulan

Menurut Jasra, pemisahan kamar seperti yang akan diterapkan di dalam RUU Ketahanan Keluarga dapat diimplementasikan bila seluruh keluarga di Indonesia telah memiliki hunian yang layak.

Kendati demikian, Jasra sepakat bila kamar anak dan orang tua harus dipisah. Terutama, bila anak-anak tersebut telah beranjak dewasa.

Pasalnya, hal itu berkaitan dengan privasi masing-masing.

“Apakah RUU ini mengatur arah ke sana atau gimana membangun privasi anak. Bagaimana anak-anak ini ya rumah itu jadi idola bagi dia. Ada kenyamanan,” kata Jasra.

“Kalau arahnya ke sana tentu tidak ada masalah. Tentu UU harus bisa jawab problem-problem yang tadi itu. Gimana keluarga yang belum punya hunian layak. Apalagi bicara kamar tadi,” imbuh dia.

Kritik Pernyataan Mahfud MD soal RUU Omnibus Law Cipta Kerja Salah Ketik, Bivitri: Kenapa 1 Pasal?

Diberitakan, rencana pemisahan kamar anak dengan orangtua ini tertuang di dalam Pasal 33 ayat (2) RUU Ketahanan Keluarga yang mengatur tentang tempat tinggal layak huni.

Di dalam huruf b disebutkan kriteria tempat tinggal layak huni yaitu memiliki ruang tidur yang tetap dan terpisah antara orangtua dan anak, serta terpisah antara anak laki-laki dan perempuan.

RUU Ketahanan Keluarga sebelumnya diusulkan oleh lima anggota DPR yang berasal dari empat fraksi.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved