Siswi SMA Ajak Adik Kandung Hubungan Intim hingga Hamil, Diduga Dipicu karena Kebiasaan Sang Ibu
SHF (18) merupakan tersangka pembuang bayi hasil hubungan terlarang sedarah (incest) dengan adiknya IK (13) yang masih SD.
"Awalnya dia tidak tahu, tapi pas tahu di kantor polisi, YM sedih dan terlihat menyesal," jelas Lazuardi.
Berikut ini kumpulan fakta hubungan sedarah siswi SMA dengan adiknya yang masih SD dirangkum dari berbagai sumber.
1. Berawal saat Ibu ke Sawah

SHF telah ditetapkan tersangka karena membuang bayi hasil hubungan terlarangnya dengan adik kandungnya.
Diduga SHF berasal dari keluarga yang bermasalah (broken home).
Kedua orangtuanya sudah bercerai, sehingga SHF tinggal bersama ibu dan tiga saudaranya dalam satu rumah.
Hubungan sedarah itu terjadi saat sang ibu pergi ke sawah, dikutip Kompas.com.
Serta dua orang saudaranya pergi sekolah, jadi rumah dalam keadaan kosong.
SHF yang mengajak adiknya melakukan hubungan badan di kamarnya.
• Fakta Baru Siswi SD di Cianjur Dibawa Kabur 4 Tahun dan Dicabuli hingga Hamil, Hari Ini Melahirkan
Menurut Lazuardi, dari pengakuan tersangka hubungan sedarah itu dilakukan dua kali.
Ia menyebut hubungan itu dilakukan satu kali pada bulan Juli dan sisanya pada Agustus 2019.
"Ayah dan ibu tersangka sudah cerai sehingga mereka hidup berlima dalam satu rumah."
"Saat ibunya ke sawah dan dua adiknya ke sekolah, mereka melakukan hubungan itu," kata AKP Lazuardi, Rabu (19/2/2020).
2. Bayi Ditemukan Warga

Kapolres Pasaman AKBP Hendri Yahya menyebut, mayat bayi itu ditemukan pertama kali oleh Syafriandi dalam keadaan membusuk tergeletak di saluran air kolamnya.