Sitti Hikmawatty Minta Maaf setelah Pernyataan 'Hamil Saat Renang' Tuai Kontroversi: Bukan dari KPAI
Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indoensia (KPAI) bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty meminta maaf
Ia tak memastikan secara pasti ihwal perempuan dapat hamil ketika berada di kolam renang.
"Dan itu tidak bisa ditarik kesimpulan langsung seperti itu, ada predisposisi lainnya dulu," jelas Hikma.
Klarifikasi KPAI
Ketua KPAI Susanto memastikan secara kelembagaan tidak pernah mengeluarkan pernyataan, bahwa perempuan kemungkinan bisa hamil jika berenang dengan pria.
"Perlu kami sampaikan bahwa pemahaman dan sikap KPAI tidak sebagaimana narasi berita di media online tersebut," ucap Susanto kepada TribunJakarta.com, Sabtu (22/2/2020).
"Semoga klarifikasi ini dapat meluruskan kesalahpamahaman berita sebagaimana yang beredar," sambung dia.
Sebelumnya, Komisioner KPAI Bidang Kesehatan, Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, mengingatkan kaum perempuan berhati-hati saat berada di kolam renang.
Hikma menjelaskan kehamilan dapat terjadi pada perempuan yang sedang berenang di kolam renang, tidak menutup kemungkinan jika berenangnya dengan kaum laki-laki.
Dia menyebut, kehamilan yang berindikasi dari kolam renang ini sebagai contoh hamil tak langsung (bersentuhan secara fisik).
"Pertemuan yang tidak langsung misalnya, ada sebuah mediasi di kolam renang. Ada jenis sperma tertentu yang sangat kuat," ujar Hikma, Jumat (21/2/2020) siang.
"Walaupun tidak terjadi penetrasi, tapi ada pria terangsang dan mengeluarkan sperma, dapat berindikasi hamil," beber dia.
Terlebih, jika perempuan tersebut berada pada fase kesuburan. "Kalau perempuannya sedang fase subur, itu bisa saja terjadi. Kan tidak ada yang tahu bagaimana pria-pria di kolam renang kalau lihat perempuan," ujarnya.
(TribunJakarta.com/Suharno)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Sitti Hikmawatty Meminta Maaf Terkait Penjelasan Wanita Bisa Hamil Saat Berenang: Bukan dari KPAI