Viral
Viral Siswi di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout, Ini Kronologinya
Seorang pelajar di Kupang Timur NTT tega menganiaya ibu kandungnya lantaran sang ibu terlambat menyiapkan baju hangout.
Kepada POS-KUPANG.COM usai sidang putusan, kuasa hukum terdakwa San A Fattu SH mengatakan setelah konsultasi pihaknya menyatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut.
“Kita pikir pikir terhadap putusan tersebut, jaksa juga demikian mereka juga menyatakan pikir-pikir,” ujar San Fattu.
Debby dalam kasus ini didakwa melakukan penganiayaan kepada Selvi Hendriana Johannes dan putrinya Jesika Basuki di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota pada Kupang pada 18 Juli 2018 sekira pukul 11.00 Wita.
Sebelumnya, pihak keluarga terdakwa berharap hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang memberikan putusan yang adil pada terdakwa terkait kasus penganiayaan yang terjadi di Warung Bakso Pohon Mangga, Jalan Cak Doko Oebobo Kota Kupang pada Juli 2018 lalu.
Kepada wartawan pada Minggu (17/3/2019) siang, pihak keluarga Deby Irene Lay (48) yang diwakili oleh Alfred Tiko Hosana menyatakan pihak keluarga berharap putusan yang adil dalam kasus yang dihadapi oleh anggota keluarga mereka.
“Harapan kita dengan bukti yang ada ini, terdakwa bisa mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,” ujarnya didampingi beberapa anggota keluarga lain.
Pasalnya, menurut Alfred, dari bukti rekaman video yang sempat diambil oleh salah satu rekan terdakwa yang saat itu yang sedang bersama terdakwa di lokasi kejadian, menunjukkan bahwa tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan karena saat itu malahan mereka seolah sedang berkelahi dan ia yang dikeroyok.
Kasus yang disebut penganiayaan tersebut, lanjutnya, terjadi pada 18 Juli 2019 sekira pukul 11.00 Wita. Saat itu kejadiannya tepat di Bakso Pohon Mangga yang berada di Jalan Cak Doko Kelurahan Oebobo Kota Kupang.
Berdasarkan keterangan Deby, sebut Alfred, saat kejadian itu sebenarnya ia yang menjadi korban karena mengalami memar di mata hingga mobilnya mengalami kerusakan tetapi toh akhirnya ia yang diproses menjadi tersangka dan kini sedang dalam masa sidang.
“Saat kejadian di bakso Pohon Mangga Oebobo itu, Deby Irene Lay bersama dua temannya yakni Nunung Suarsi, dan Nelly Kilasali Sasuke yang saat itu berinisiatif merekam kejadian dengan handphone. Jadi rekamannya ada jelas,” beber Alfred.
Saat itu, Deby yang datang bersama tiga temannya ke Bakso Pohon Mangga kemudian bertemu dengan Selvi yang telah lebih dahulu berada di sana.
Akibat saling menyenggol akhirnya terlibat cekcok dan terjadilah perkelahian itu. Feby dan Selvi saling kenal dan telah berteman, namun akibat informasi yang menyebutkan ada perselingkuhan maka mereka cekcok.
San A Fattu SH selaku kuasa hukum Deby Irene Lay mengatakan tuntutan jaksa yang mendakwa satu tahun enam bulan dalam kasus itu merupakan sebuah dakwaan yang berlebihan karena korban masih dapat beraktivitas normal pasca kejadian.
Ia juga menyebut dakwaan jaksa tidak memuat hasil visum yang dikemukakan oleh saksi korban dan saksi.
Ia mengatakan semua telah ia masukkan dalam nota pembelaan sehingga ia berharap menjadi pertimbangan bagi hakim untuk memberikan keputusan yang adil.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/pelajar-di-kupang-timur-ntt-aniaya-ibu-kandung.jpg)