Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Viral

Viral Siswi di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout, Ini Kronologinya

Seorang pelajar di Kupang Timur NTT tega menganiaya ibu kandungnya lantaran sang ibu terlambat menyiapkan baju hangout.

Editor: Sansul Sardi
Bid Humas Polda NTT
KRONOLOGI Lengkap Pelajar di Kupang Timur NTT Aniaya Ibu Kandung Gegara Lambat Siap Baju Hangout 

TRIBUNTERNATE.COM -- Gegara terlambat disiapkan baju untuk jalan jalan ke Kota Kupang, seorang pelajar di Tuatuka Kecamatan Kupang Timur tega menganiaya ibu kandungnya sendiri.

Kejadian memilukan tersebut berlangsung pada Rabu (16/2/2020) pagi. 

Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jo Bangun kepada wartawan Rabu (26/2/2020) mengatakan, pelaku, Treaneta alias TH (17) yang saat itu hendak ke Kupang seketika naik pitam karena permintaan untuk segera disiapkan baju tak segera diindahkan ibu kandungnya. 

Saat itu, jelas Kombes Jo Bangun, ibu kandung pelaku, Apolonia alias AH (45) sempat meminta TH bersabar karena saat itu ia sedang memasak.

Bukannya menunggu, TH malah langsung menganiaya perempuan yang berprofesi guru itu. 

Cemburu Pacar dengan Pria Lain di Hotel, Anak Bupati Rokan Hilir Nekat Lakukan Penganiayaan

Orangtua Kandung yang Aniaya Anaknya hingga Lumpuh dan Penuh Luka Diusir Warga Kampung

"Korban meminta kepada pelaku untuk bersabar karena korban sedang memasak, namun pelaku tidak sabar sehingga terjadi pertengkaran antara pelaku dan korban, kemudian pelaku menganiaya korban dengan cara memukul dengan genggaman tangan dan menendang korban di daerah kepala," ujar Kombes Jo.

Sontak kejadian itu membuat adik pelaku, Renita alias RH (16) langsung memanggil beberapa tetangga untuk melerai pertengkaran dan penganiayaan tersebut.

Saat melerai, salah satu tetangga lalu berinisiatif merekam adegan tak beradab tersebut dan memposting di media sosial. 

Kombes Jo menambahkan, berdasarkan keterangan adik korban dan para tetangga, pelaku TH sering dan bahkan berulang kali melakukan penganiayaan kepada ibu kandungnya sendiri. 

Usai kejadian tersebut, anggota Polres Kupang langsung mendatangi TKP dan mengamankan pelaku ke Mako Polres Kupang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong)

Kasus serupa:

Terdakwa kasus penganiayaan ibu anak di Warung Bakso Pohon Mangga Kecamatan Oebobo Kupang, Debby Irene Lay (48) menyatakan pikir-pikir setelah berkonsultasi dengan kuasa hukumnya usai mendengar putusan hakim yang memberinya hukuman 10 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilaksanakan di ruang sidang Pengayoman Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Kamis (28/4/2019) sore.

Tak hanya, terdakwa Debby, jaksa penuntut umum pun mengatakan pikir pikir terhadap putusan hakim tersebut. Pasalnya dalam tuntutannya, jaksa menuntut Debby dengan penjara satu tahun enam bulan.

Viral Video ART Tega Ikat Anak Majikan dan Menganiayanya karena Alasan Sepele, Polisi Tangkap Pelaku

Tembak & Aniaya Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Hanya Dituntut 2 Bulan Penjara, Ini Alasan Jaksa

Sidang yang berlangsung sejak pukul 16.10 Wita itu disaksikan juga oleh keluarga terdakwa dan pengunjung yang memenuhi ruangan sidang.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved