Ini Rincian Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok Golongan 1-4 hingga Rincian Tunjangan
Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.
Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.
Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dikutip TribunSolo.com dari Sripoku dan :
Gaji PNS golongan 1
IA: Rp 1.560.800
IB: Rp 1.704.500
IC: Rp 1.776.600
ID: Rp 1.815.800
Gaji PNS golongan 2
IIA: Rp 2.022.200
IIB: Rp 2.208.400
IIC: Rp 2.301.800
IID: Rp 2.399.200
Gaji PNS golongan 3
IIIA: Rp 2.579.400
IIIB: Rp 2.688.500
Berita Terkait