Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Rincian Gaji PNS Terbaru, Mulai dari Gaji Pokok Golongan 1-4 hingga Rincian Tunjangan

Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Tribunnews/Jeprima
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) saat berselfie ditengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019). Acara tersebut diikuti oleh ratusan pegaiwai balaikota Jakarta. 

TRIBUNTERNATE.COM - Berikut rincian gaji yang diterima PNS baru saat ini, mulai dari gaji pokok golongan 1 hingga 4 lengkap dengan rincian tunjangan.

Berikut rincian gaji terbaru PNS diatur dalam PP Nomor 15 Tahun 2019 yang dikutip TribunSolo.com dari Sripoku dan :

Gaji PNS golongan 1

IA: Rp 1.560.800

IB: Rp 1.704.500

IC: Rp 1.776.600

ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan 2

IIA: Rp 2.022.200

IIB: Rp 2.208.400

IIC: Rp 2.301.800

IID: Rp 2.399.200

Gaji PNS golongan 3

IIIA: Rp 2.579.400

IIIB: Rp 2.688.500

Halaman
123
Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved