Seorang ABG Serahkan Diri ke Polisi Akui Jadi Pelaku Pembunuhan Anak 6 Tahun yang Disimpan di Lemari
Kasus pembunuhan seorang bocah yang mayatnya disimpan dalam lemari dan diikat tambang oleh pelaku yang dibawah umur.
Kapolsek Metro Tamansari, AKBP Abdul Ghafur menjelaskan, pelaku yakni seorang remaja wanita berinisial NF (14) yang pagi tadi mendatangi Mapolsek Metro Tamansari bersama beberapa anggota keluarganya.
"Tadi pagi kejadiannya, tapi cuma sebentar aja. Pas ditanya petugas piket ternyata TKP itu di Sawah Besar," kata Ghafur saat dikonfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Lantaran TKP pembunuhan berada di wilayah Sawah Besar, Jakarta Pusat, maka NF diantar petugas Polsek Metro Tamansari ke Mapolsek Sawah Besar.
"Karena enggak tahu, dia pikir mungkin kantor polisi dimana saja bisa menyerahkan diri," kata Ghafur.
Ghafur menjelaskan, saat mendatangi Mapolsek Metro Tamansari, NF mengaku telah melakukan pembunuhan kepada seorang balita di rumahnya wilayah Karanganyar, Sawah Besar, Jakarta Pusat.
"Lebih lengkapnya Polsek Sawah Besar yang tangani," kata Ghafur. (TRIBUNJAKARTA/Elga/Dion/WartaKota/Joko)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Mayat Korban Pembunuhan Anak 6 Tahun Disimpan di Lemari, Terungkap Usai ABG Serahkan Diri ke Polisi