Demi Foya-foya, Rumah Mewah Senilai 60 Miliar Digadai Sang Anak Cuma 3 Miliar, Orangtua Lapor Polisi
Ditinggal ke Korea Selatan, AF gadaikan rumah orangtuanya 3,7 M untuk berfoya dan beli narkoba. Orangtua AF kemudian melaporkan sang anak ke polisi.
Untuk memperlancar rencananya, AF menyewa dua orang untuk berpura-pura menjadi orangtuanya ketika menemui notaris.
Padahal pada saat itu orangtuanya masih berlibur di Korea Selatan.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2020).
• Berikut Daftar 100 Rumah Sakit Seluruh Indonesia yang Terima Rujukan Pasien Virus Corona
• Konglomerat Ini Punya 4 Istri Sah dan 16 Selingkuhan, Tinggal di Rumah 8 Lantai Seharga Rp 800 M
"Harga asli rumahnya Rp 60 miliar. Untuk memudahkan (peminjaman dengan cara) bridging," jelas Yusri.
"Pelaku (AF) menggunakan dua figur yang mengaku sebagai orangtuanya," lanjut Yunus.
Menurut Yusri, tersangka AF mengelabui notaris agar proses peminjaman dapat berjalan lancar.
Nantinya, uang peminjaman tersebut akan digunakan untuk membeli narkoba dan berfoya-foya.
Dilaporkan oleh orangtua ke Polda Metro Jaya
Orangtua AF baru mengetahui jika sertifikat rumah asli telah digadaikan ketika pihak eksekutor hendak menyita rumahnya.
Pihak eksekutor tersebut memberi informasi jika rumah telah digadaikan sebesar Rp 3,7 Miliar.
Sesuai perjanjian, nominal tersebut harus dilunasi dalam jangka waktu 3 bulan.
Namun sang penggadai yang merupakan putra mereka sendiri tidak membayar tunggakan pinjaman sehingga rumah akan disita pihak eksekutor.
"Berdasarkan perjanjian, pengembalian dana bridging loan pelaku dengan notaris hanya 3 bulan," ungkap Yusri.
Atas kejadian penggadaian dan pemalsuan sertifikat rumah itu, orangtua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi.
Atas perbuatannya, AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP.
Hingga artikel ini diunggah, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani oleh Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
(TRIBUNNEWSWIKI/Magi, KOMPAS/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul Rumah Mewah Senilai 60 M Digadai Sang Anak Cuma 3 M untuk Foya-foya, Orangtua Lapor Polisi