Ini Kata Pakar HRD soal Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan?
Pakar Career Development menjelaskan kebijakan perusahaan menahan ijazah memang tidak diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
Lanjut dia, ketimbang menahan ijazah karena tingginya keluar masuk atau turnover, sebaiknya perusahaan terus melakukan evaluasi menyeluruh terkait SDM.
"Artinya jika angka keluar masuk karyawan tinggi artinya ada masalah yang perlu diperbaiki. Apa ada masalah karyawan banyak resign karena kurang solid, kesalahan di manajemen seperti lingkungan kerja, kompetisi perusahaan, dan sebagainya," kata dia.
Dia menghimbau, bagi para pencari kerja agar lebih teliti dalam membaca perjanjian kerja, termasuk jika ada perusahaan yang masyaratkan menahan ijazah.
Tujuannya agar tidak dirugikan di kemudian hari seperti terkena denda.
Ini karena kebijakan menahan ijazah tidak melanggar UU lantaran hal itu diatur dalam perjanjian kedua belah pihak. (Kompas.com/Muhammad Idris)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bolehkah Perusahaan Tahan Ijazah Karyawan? Ini Kata Pakar HRD"