Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kekurangan Modal Nikah, Polisi Gadungan Ini Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan

Seorang lelaki yang mengaku sebagai polisi di Jakarta Selatan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

Editor: Sansul Sardi
(TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Aksi pemerasan yang dilakukan oleh seorang polisi gadungan kembali terjadi.

Di mana ada seorang lelaki di Jakarta Selatan ditangkap setelah melakukan pemerasan terhadap seorang wanita.

Lelaki berinisial MYA (25) ini memeras korbannya dengan mengaku sebagai seorang polisi.

Saat beraksi, polisi gadungan itu membawa lencana, HT, dan borgol.

Terungkapnya kasus tersebut berawal dari laporan korban ke Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Korban berinisial AS ini mengenal korban dari aplikasi chatting.

Melalui aplikasi tersebut, pelaku pun berkomunikasi dengan korban hingga mengajak berpacaran.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolsek Pesanggrahan, Kompol Rosiana Nur Widajati.

"Mereka lalu janjian karena pelaku mengajak korban untuk berpacaran," kata Rosiana saat merilis kasus ini, Rabu (11/3/2020).

Kemudian pelaku dan korban bertemu di satu hotel kawasan Cipulir Jakarta Selatan pada Jumat (6/3/2020).

Saat bertemu di kamar hotel, pelaku pun menunjukkan lencana, HT, dan borgol kepada korban.

Pelaku lantas menuding korban sebagai wanita panggilan.

Kena Tipu Oknum Ojol hingga Rugi Rp 20 Juta, Jennifer Jill Murka: Gue Bikin Dia Jadi Butiran Pasir

Penembakan Brutal Oknum Tentara Thailand di Mal, 21 Orang Tewas, Pelaku Diduga Sembunyi di Basemen

"Pelaku mengaku polisi yang sedang menyamar dan menuduh korban sebagai wanita panggilan," terangnya.

MYA kemudian memeras korban dengan meminta uang sebesar Rp 1,8 juta.

Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).
Tersangka polisi gadungan berinisial MYA (tengah) yang diamankan Polsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Jika tidak, maka pelaku mengancam korban akan ditangkap.

Saat itu, korban tidak memiliki uang yang diminta polisi gadungan itu.

"Lalu pelaku meminta uang yang korban miliki, korban hanya punya uang Rp 500 ribu," ucap Rosiana.

Tak berhenti di situ, pelaku juga ternyata memaksa korban berhubungan intim.

"Pelaku minta korban untuk melayani berhubungan seks," kata Rosiana.

Setelahnya, pelaku langsung meninggalkan hotel seraya membawa uang korban.

"Setelah korban melakukan hubungan seks, pelaku pergi dengan membawa uang dan langsung meninggalkan hotel," jelasnya.

Korban yang merasa janggal pun akhirnya melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Selang tiga hari, Satreskrim Polsek Pesanggrahan menangkap pelaku di area parkir hotel tempat pelaku dan korban bertemu.

Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020).
Barang bukti lencana polisi diamankan Polsek Pesanggrahan dari tersangka polisi gadungan, Rabu (11/3/2020). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 368 KUHP Jp Pasal 285 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Tendangan Spontan Oknum TNI saat Lerai Tawuran Bikin Pembuluh Darah Seorang Pemuda di Bontang Pecah

Petinggi Sunda Empire Pernah Kenakan Sorban dan Kecam Oknum Banser yang Bakar Bendera Tauhid

Pengakuan pelaku

Pelaku mengaku nekat melakukan aksinya karena membutuhkan biaya tambahan untuk menikah.

Rencananya, polisi gadungan itu akan melangsungkan pernikahan pada 23 Maret 2020.

"Untuk modal nikah, karena dia sebentar lagi berencana untuk menikahi calonnya. Karena kekurangan uang, dia melakukan pemerasan," terang Rosiana.

Sementara itu terkait lencana, GHT, dan borgol, pelaku mengaku mendapatkannya dengan membeli secara online.

"Barang-barang ini seperti HT, lencana kepolisian dibeli dari (toko) online," tuturnya.

MYA juga mengaku jika aksinya menjadi polisi gadungan terinspirasi dari film dan program televisi.

"Dari film sama nonton TV," ungkap MYA di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Rabu (11/3/2020).

Kejadian lain hampir serupa sebelumnya terjadi di Sumatera Selatan

Seorang pria di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan diamankan polisi karena ulahnya mengelabui sejumlah wanita hingga memerasnya.

Pria bernama Bustanul Ardi mengelabui wanita kenalannya hingga mau diajak untuk melakukan video vall sex.

Bustanul Ardi memperdaya sejumlah wanita dengan sebuah foto dirinya mengenakan pakaian polisi di Facebook dengan nama akun Ardi Ardi.

Saat berkenalan, Bustanul Ardi mengaku sebagai anggota polisi yang berdinas di Polda Jambi dan berstatus duda.

Bustanul Ardi bergabung di grup-grup Facebook untuk mempermudah mencari korban.

Ia mengaku bahwa dirinya mencari wanita-wanita yang mengunggah status di Facebook.

Bila ada wanita yang mengunggah status Facebook, maka Bustanul Ardi pun mulai melancarkan aksinya.

"Aku cari wanita-wanita yang membuat status, lalu aku like. Setiap ada status baru beberapa perempuan, selalu aku like biar mereka penasaran," ujar Bastanul saat diamankan di Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumsel, Senin (9/12/2019) seperti dilansir dari TribunSumsel.

Selanjutnya wanita yang penasaran pada akhirnya akan berkomunikasi dengannya lewat chat Facebook.

Kemudian Bustanul Ardi mengajak wanita kenalannya untuk berteman di Instagram.

"Setelah di Instagram, baru korban ini aku ajak berkomunikasi lagi biar tidak curiga. Dari situ, baru nanti aku ajak untuk bertukaran nomor telepon," ujar warga Jalan Nangka Lintas Megang Kelurahan Joyoboyo Kecamatan Lubuk Linggau Utara 2 Lubuk Linggau.

Dari situ, Bustanul Ardi mulai mengelabui para korbannya dengan mengaku sebagai polisi demi mendapat nomor telepon korban.

Bustanul Ardi meminta nomor telepon yang terhubung dengan aplikasi WhatsApp agar dapat melakukan video call.

Korban yang terperangkap pun mulai dirayunya hingga bersedia diajak melakukan video call sex.

"Setelah beberapa kali video call, korban aku rayu. Korban aku ajak untuk video sex melalui WhatsApp, korban yang percaya mau aku ajak seperti itu," tuturnya.

Rupanya tak sedikit wanita yang menjadi korban penipuaan Bustanul Ardi.

Mulai dari gadis hingga wanita berumur 50 tahun menjadi korban tersangka.

Pelaku mengaku menggunakan tiga nomor ponsel berbeda untuk melakukan video call sex dengan para korbannya.

"Saat video sex itulah, para korban tidak sadar kalau saat mereka bugil langsung aku rekam. Ini yang jadi senjata aku untuk memeras mereka," ungkapnya.

Bustanul Ardi tidak langsung blak-blakan dalam memeras korban.

Berdalih mengajak kencan, Bustanul Ardi meminta kepada korban agar mengirimkan sejumlah uang.

Tujuanya agar ia dapat mendatangi tempat para korbannya tinggal.

Korban yang percaya pun menuruti permintaan tersangka dengan mentransfer uang.

Jumlah uang yang ditransfer kepada tersangka bervariasi mulai dari Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta rupiah.

Uang yang sudah dikirim para korbannya, membuat tersangka kembali melakukan vide call.

Ia mengungkapkan, akan segera mendatangi korban untuk bertemu secara langsung.

"Aku tidak pernah menemui korban. Beberapa hari, biasanya korban akan kembali menelepon. Telepon korban tetap aku angkat, agar tidak curiga. Alasannya saja dengan korban, aku datang saat hari weekend," ungkapnya.

Diamankan saat beraksi

Terungkapnya kasus penipuan dan pemeresan tersebut bermula dari laporan korban berinisial IR.

IR mengaku telah ditipu, diperas dan video bugilnya disebarkan tersangka.

Polisi pun segera melakukan penyelidikan dengan melacak keberadaan dan akun-akun yang digunakan tersangka.

"Setelah lebih kurang dua bulan kami melakukan penyelidikan, akhirnya pada akhir November lalu kami berhasil menangkap tersangka di kediamannya di Lubuk Linggau. Saat itu, ketika ditangkap tersangka juga sedang melancarkan aksinya," ujar Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel Kompol Adhi.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa dua seragam Polri, tiga buah ponsel beserta nomornya, kartu ATM, rekening bank, bukti transfer korban.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 27 ayat 1 dan 4 jonto pasal 45 ayat 1 UU nomir 19 tahun 2016 tentang perubahan UU 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman 6 tahun penjara denda Rp 1 miliar

"Tersangka ini modusnya menipu dan memeras korban dengan mengaku sebagai anggota polisi yang bertugas di Polda Jambi," ucapnya

"Setelah korbannya terperdaya, barulah tersangka ini melancarkan aksinya. Mulai dari video call sex dan merekam korban yang sedang bugil, hingga akhirnya mengancam korban akan menyebarkan video bugilnya bila tidak mau memberikan uang yang diminta," tambahnya.

Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel pun mengimbau kepada masyarakat terutama perempuan untuk tidak mudah percaya dan termakan bujuk rayu pelaku penipuan dan pemerasan mengatasnamakan anggota Polri.

(TribunnewsBogor.com/TribunJakarta)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Polisi Gadungan Kekurangan Modal Nikah, Ditangkap Usai Peras dan Perkosa Wanita Kenalan

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved