Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Saat PNS Bekerja dari Rumah, Ini yang Boleh dan Dilarang untuk Dilakukan ASN

Tjahjo Kumolo memperbolehkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja di rumah hingga 31 Maret 2020 mendatang.

Editor: Sansul Sardi
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi - PNS 

"Seperti harus memenuhi kebutuhan terkait keperluan rumah tangga, pangan, terkait kesehatan, atau terkait keselamatan yang harus melaporkan ke atasannya masing-masin. ASN yang bekerja di rumah harus berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing," kata Tjahjo.

Karena bekerja di rumah maupun di tempat tinggalnya masing-masing, Tjahjo meminta semua ASN menunda atau bahkan membatalkan perjalanan dinas maupun penyelenggaraan kegiatan yang menghadirkan banyak peserta alias kerumunan.

"Baik di lingkungan instansi pusat atau daerah agar ditunda atau dibatalkan dahulu," kata Tjahjo

Kebijakan ini tak berlaku untuk semua ASN.

PNS untuk dua level jabatan tertinggi tetap harus datang ke kantor.

Tujuannya untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan dengan baik.

(Sumber: KOMPAS.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Boleh dan Dilarang saat PNS Kerja dari Rumah"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved