Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta 7 Skenario Pemerintah, Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020

Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan tidak mudik diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

Editor: Sansul Sardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan terus mengkaji kebijakan "Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020".

Di mana Luhut Pandjaitan mengatakan, kebijakan itu diambil sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus corona atau Covid-19.

"Kami harus mempertimbangkan berbagai skenario, semua demi keselamatan dan keamanan bagi para pemudik dan juga untuk seluruh masyarakat," ujar Luhut dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (28/3/2020).

Kebijakan "Tidak Mudik, Tidak Piknik Lebaran 2020" jadi salah satu alternatif yang diambil jika status darurat dari wabah virus corona masih diberlakukan.

Sejauh ini, status darurat berlaku hingga 29 Mei 2019 berdasarkan keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Sementara untuk Lebaran Idul Fitri diprediksi akan jatuh pada 23-24 Mei 2020.

Puncak arus mudik maupun arus balik biasanya terjadi pada sepekan sebelum dan setelah Lebaran.

Mudik Lebaran identik dengan pergerakan jutaan manusia, khususnya dari perkotaan menuju perdesaan, serta berkumpul keluarga dalam rangka silaturahim.

Kembali Bertambah, Jumlah Pasien Positif Virus Corona Jadi 1.155 Orang, 59 Sembuh, 102 Meninggal

Jangan Murung, Ini 5 Keuntungan Work From Home di Tengah Pandemi Virus Corona

Jika belum bisa ditanggulangi hingga Ramadhan, arus mudik ke daerah-daerah pelosok Indonesia akan membuat penanganan virus yang bermula dari Kota Wuhan ini semakin pelik.

Beberapa fakta lengkap skenario Tidak Mudik Tidak Piknik Lebaran 2020 dari hasil rapat di Kantor Kemenko Maritim dan Investasi, Jakarta, pada 23 Maret antara lain:

  1. Penyampaian larangan mudik (Kemenko Polhukam)
  2. Keputusan tidak ada mudik bersama (KSP)
  3. Anjuran tidak mudik dan koordinasi dengan ormas (Kemenag)
  4. Tidak mengadakan mudik bersama (Kementerian BUMN)
  5. Operasi Ketupat dan pengaturan lalu lintas (Polri)
  6. Menghentikan penjualan tiket mulai 21 Maret 2020 (PT KAI)
  7. Larangan dari Jabodetabek ke Jateng dan Jatim (Kemenhub)

Pemerintah sendiri saat ini tengah menggodok tiga skenario mudik, yaitu business as usual alias mudik Lebaran tetap dilaksanakan seperti biasa.

Opsi kedua adalah meniadakan mudik gratis perusahaan, dan pilihan terakhir adalah melakukan pelarangan mudik.

Sebagai informasi, BNPB secara resmi memutuskan memperpanjang status darurat bencana akibat virus corona hingga 29 Mei 2020.

Wanita Penjual Udang Ini Diduga Pasien Kasus 0 Virus Corona yang Berasal dari Pasar Seafood Wuhan

Senada Ganjar Pranowo, Sri Sultan HB X Minta Warga Yogyakarta yang Merantau Tetap di Perantauan

Ada empat poin keputusan dalam surat yang disahkan Kepala BNPB Doni Monardo tersebut.

Pertama, menetapkan perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia

Kedua, perpanjangan status keadaan tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 hari, terhitung sejak 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved