Fakta-fakta Oknum Polisi Gresik Tega Cabuli Mertua 7 Kali: Banyak Gambar Tak Pantas di Ponsel Pelaku
Kronologi oknum polisi di Gresik, Jawa Timur mencabuli ibu mertuanya terungkap.
Bahkan, suami dari wanita tersebut, berinisial SU memergoki sendiri persetubuhan yang dilakukan oknum polisi berinisial Bripka BA (42) di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.
Saat memergoki perbuatan itu, SA dan BA sempat adu jotos. Bahkan, efek dari polisi selingkuhi wanita hamil ini, SA melaporkan ke instansi BA dinas dan ke Propam Bantaeng.
Namun, ada kekhawatiran dari Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri jika kasus itu semakin besar.
Karena itu, Wawan meminta semua pihak tidak membesar-besarkan kasus tersebut.
Wawan sebelumnya telah membenarkan adak buahnya tepergok bersetubuh dengan wanita hamil istri orang lain.
Baginya, kekhawatiran tersebut masuk akal karena sang perempuan sedang hamil tujuh bulan.
"Kita harap ini tidak dibesar-besarkan karena JU sedang hamil 7 bulan.
Nanti dia stres dan nekat bunuh diri dan lain-lain," kata AKBP Wawan Sumantri, dikutip dari TribunTimur.com (grup SURYA.co.id), Selasa (28/1/2020).
Wawan Sumantri mengungkapkan, anggotanya itu bakal diproses sesuai hukum yang berlaku.
"Dilaporkan sudah, pidana dan kode etiknya juga sudah jalan," kata Wawan, dikutip dari TribunTimur.com, Selasa (28/1/2020).
"Anggota saya juga sudah ditahan, internal ya. Keluarga juga sudah ketemu dengan saya," jelasnya.
Menurutnya, Bripka BA bisa saja dipecat sebagai anggota kepolisian.
Namun, sementara ini untuk pidanananya selama sembilan bulan.
Sebelumnya, Bripka BA (42), tepergok sedang setubuhi wanita yang bukan istrinya berinisial JU, Jumat (24/1/020) lalu.
Suami JU, SA memergoki keduanya tengah berzina di sebuah rumah di Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.