Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Pemerintah Segera Keluarkan PP Karantina Wilayah, dr Tirta: Satu Kata Buat Indonesia, Maju Terus!

dr Tirta Mandiri Hudhi mengaku bersyukur karena usulannya untuk karantina wilayah akan segera dilakukan pemerintah.

INSTAGRAM @dr.tirta
Kolase foto dr Tirta 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah wilayah memutuskan untuk melakukan local lockdown atau karantina wilayah meski Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan kebijakan tersebut hanya bisa diputuskan oleh pemerintah pusat. 

Beberapa daerah tersebut di antaranya Tegal, Tasikmalaya, hingga Papua. 

Karantina wilayah dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19

Melihat kondisi tersebut, sejumlah pihak mendesak pemerintah agar segera mengeluarkan peraturan terkait karantina wilayah. 

Salah satu tokoh yang aktif menyuarakan hal itu yakni dokter, influencer sekaligus relawan kemanusiaan, dr Tirta Mandiri Hudhi

dr Tirta bahkan mengirimkan surat terbuka untuk Jokowi agar segera mengambil langkah tegas guna mencegah penyebaran virus corona. 

Menurut dr Tirta, karantina wilayah akan efektif untuk mengurangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Kelelahan & Harus Istirahat Total, dr Tirta Putuskan Jalani Tes Corona, Ini Hasilnya

Getol menyuarakan terkait karantina wilayah, kini dr Tirta mengaku bersyukur sebab usulannya tersebut akan segera dilakukan pemerintah. 

dr Tirta pun mengucapkan terima kasih kepada publik yang turut memberikan dukungan.

Hal itu diungkapkan dr Tirta melalui akun Instagram pribadinya, @dr.tirta, Minggu (29/3/2020).

Selain mengucapkan terima kasih kepada warganet, dr Tirta juga berterimakasih pada Adamas Belva Syah Devara selaku staf khusus milenial Jokowi yang telah membantunya menyampaikan usulannya tersebut ke pemerintah.

Ia pun mengimbau masyarakat yang tinggal di Jakarta agar tidak keluar dari Ibu Kota.

Sebab bisa aja orang tersebut menulari warga di kampung halamannya.

Diingatkan kembali oleh dr Tirta, bahwa karantina wilayah adalah pembatasan aktivitas warga agar tak keluar ke suatu tempat sehingga aktivitasnya terbatas di dalam kota itu saja.

Jadi, hal tersebut hanya pembatasan agar tidak ada imigrasi warga ke luar Jakarta.

Sumber: Tribun Ternate
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved