Simak! Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Jika Ingin Dapat Kelonggaran Cicilan
Terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit.
TRIBUNTERNATE.COM - Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) menyatakan bakal mematuhi arahan Otoritas Jasa Keuangan mengenai kelonggaran atau relaksasi untuk usaha mikro dan usaha kecil untuk plafon di bawah Rp 10 miliar, baik untuk kredit untuk pembiayaan yang diberikan oleh bank maupun non bank.
Selain itu, Presiden Joko Widodo sebelumnya juga sempat mengatakan, kelonggaran kredit tersebut juga berlaku untuk pedagang pasar maupun pengemudi ojek online.
Arahan tersebut tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.
• Dampak Corona, Jokowi Tangguhkan Cicilan Motor Tukang Ojek Selama 1 Tahun & Minta Pemda Lakukan Ini
Namun demikian, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (229/3/2020) memaparkan, terdapat beberapa jenis keringanan yang ditawarkan perusahaan pembiayaan.
Meliputi perpanjangan jangka waktu, penundaan sebagian pembayaran, serta restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan oleh perusahaan pembiayaan.
Syarat Keringanan
Selain itu, Suwandi mengatakan, terdapat beberapa syarat sebelum kreditur atau perusahaan pembiayaan bisa memenuhi permohononan keringanan kredit.
Di antaranya terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar, pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM, tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona, serta pemegang unit kendaraan.
• Nafa Urbach Geram Lihat Satu Keluarga Demam karena Nekat Mandikan Jenazah Corona: Ngeyel Bukan Main
Prosedur
Adapun restrukturisasi bisa mulai dilakukan pada 30 Maret 2020 dengan prosedur meliputi pengajuan permohonan restrukturisasi (keringanan) yang dapat di-download dari website resmi perusahaan pembiayaan.
Selanjutnya pengembalian formulir dilakukan melalui email (tidak perlu mendatangi kantor perusahaan pembiayaan).
Perusahaan pembiayaan akan menentukan apakah pengajuan tersebut disetujui ataukah tidak.
" Restrukturisasi (keringanan) dapat disetujui apabila jaminan kendaraan/jaminan lainnya masih dalam penguasaan Bapak/Ibu debitur sesuai perjanjian pembiayaan," ujar Suwandi dalam keterangan tertulisnya.
Tetap melakukan pembayaran
Selain itu, dirinya juga mengimbau kepada debitur yang telah mendapatkan persetujuan keringanan, untuk melakukan pembayaran sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama.