Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
1. Melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan.
2. Pelaksanaan pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR.
3. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu).
4. Dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan
Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menunda penyelenggaraan Pilkada 2020 dinilai sudah memenuhi syarat untuk diterbitkan, mengingat pandemi global Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Direktur Pusat Studi dan Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari dalam diskusi melalui video conference, Minggu (29/3/2020).
Feri mengatakan, perppu dinyatakan setingkat undang-undang.
Apalagi, dalam Pasal 22 UU 1945 disebutkan bahwa Presiden berhak menetapkan perppu dalam kondisi kegentingan yang memaksa.
• WHO: Jangan Menyemprot Disinfektan Langsung ke Badan Seseorang, Bahaya! Ini Risikonya
• Kata Dokter soal Kalung Viral untuk Tangkal Virus: Hoax, Kalau Benar Tim Medis Gak Usah Pakai APD
Sebab terdapat frasa hal ihwal kegentingan memaksa, kata dia, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 PUU/VIII/2009, ada tiga syarat untuk dapat dikeluarkannya perppu.
Pertama, kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan UU.
"Pasal 201 Ayat 6 UU Pilkada mengatakan, Pilkada September 2020 sehingga hampir bisa dikatakan kalau tidak mungkin dilaksanakan, timbul masalah. Tapi harus diselesaikan secara UU, KPU tidak bisa keluarkan UU sehingga harus dikeluarkan Perppu," kata dia.
Kedua, UU yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada UU tapi tidak menyelesaikan masalah.
UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, kata dia, tak menyelesaikan masalah karena tidak memiliki ayat-ayat yang memberikan alternatif proses penyelenggaraan pilkada apabila terjadi bencana dengan waktu yang tidak pasti.
Ketidakpastian yang dimaksud adalah soal pandemi Covid-19 yang tidak memiliki kepastian kapan akan berakhir.