Cegah Penyebaran Wabah Virus Corona, Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020
Komisi II DPR bersama pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tito Karnavian sepakat menunda penyelenggaraan Pilkada 2020.
Ketiga, kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan membuat UU secara prosedur biasa karena memakan waktu.
"Padahal kata putusan MK, keadaan mendesak perlu diselesaikan seketika itu. Kita perlu kepastian agar problematika bisa diselesaikan dan penyelenggara bisa memikirkan hal-hal lain untuk proses penyelenggaraan ke depannya," kata dia.
Oleh karena itu, ketiga syarat tersebut dikatakannya sudah memungkinkan untuk Presiden menyatakan bahwa telah ada hal ihwal kegentingan memaksa.
Dengan demikian, diperlukan perppu untuk menyelamatkan proses penyelenggaraan pilkada.
"Sejauh ini saya tidak melihat ada potensi DPR bisa mengganti posisi perppu," kata dia. (Kompas.com/Deti Mega Purnamasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah dan DPR Sepakat Tunda Pilkada 2020 di Tengah Wabah Covid-19" dan "Pandemi Covid-19, Perppu Penundaan Pilkada 2020 Dinilai Penuhi Syarat untuk Diterbitkan"