Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Karantina Wilayah: Disebut Beda dengan 'Lockdown' hingga Prosedurnya Diserahkan ke Pemda

Pemerintah mengaku tengah mempertimbangkan dan menyiapkan rancangan peraturan untuk pemberlakukan karantina wilayah.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNSUMSEL/M.A.FAJRI
Ilustrasi - Petugas sedang melakukan penyemprotan cairan disinfektan 

Meski menerapkan lockdown, Pemerintah Belanda tidak menutup total aktivitas warganya.

"Ya kira-kira bukan yang seperti di India, tapi yang kita inginkan seperti di Netherlands sekarang. Lockdown namanya di sana. Kita karantina wilayah," ujar Mahfud. 

"Jadi, orang masih boleh berjalan. Cucu saya di sana (Belanda,-Red) boleh jalan-jalan di taman," imbuhnya. 

2. Prosedur Karantina Wilayah Diserahkan ke Pemda

Sementara itu untuk prosedur karantina wilayah, Mahfud MD akan menyerahkan kembali kepada pemerintah daerah.

Karena menurutnya, setiap daerah tentu memiliki kebijakan dan kondisi yang berbeda-beda.

"Bekerja di rumah, karantina wilayah itu diusulkan oleh daerah masing-masing, daerah masing-masing itu menentukan pilihan apa yang akan dibatasi, jenis-jenis apa," ungkap Mahfud MD.

"Itu nanti yang menentukan daerahnya masing-masing, kaarena itu disebut karantina wilayah, bukan karantina nasional," sambungnya.

"Kan tidak semua wilayah atau kabupaten ingin melakukan karantina," kata Mahfud MD menutup.

3. Karantina Wilayah Berdasar UU Karantina Kesehatan

Karantina wilayah diatur dalam Undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan.

Terdapat empat jenis karantina yang dikenal dalam UU itu yakni karantina rumah, karantina rumah sakit, dan karantina wilayah.

Berdasar definisi dalam Bab I Pasal 1 ayat 10 UU itu, "Karantina Wwlayah adalah pembatasan penduduk dalam suatu wilayah termasuk wilayah pintu Masuk beserta isinya yang diduga terinfeksi penyakit dan/atau terkontaminasi sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran penyakit atau kontaminasi."

Berikut sejumlah ketentuan lainnya soal karantina wilayah dalam UU itu:

Bab VII tentang Penyelenggaran Kekarantinaan Kesehatan di Wilayah

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved