Lebaran 2020
Fatwa Muhammadiyah: Jika Wabah Corona Belum Reda hingga Lebaran, Tarawih di Rumah, Tak Ada Salat Id
Organisasi Islam Muhammadiyah mengeluarkan edaran tentang tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
Sementara itu, 1 Syawal atau Hari Raya Idul Fitri ditetapkan jatuh pada Minggu, 24 Mei 2020.
Dalam surat edaran mengenai pelaksanaan ibadah di tengah wabah Covid-19, apabila pandemi belum mereda hingga bulan lebaran mendatang maka salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing.
Salat tarawih dilakukan di rumah masing-masing sementara takmir tak perlu mengadakan salat berjamaah di masjid maupun musala.
Hal tersebut juga berlaku untuk kegiatan ramadhan lainnya seperti ceramah, tadarus berjamaah, iktikaf maupun kegiatan berjamaah lainnya.
Sementara untuk salat idul fitri, apabila nantinya pandemi corona belum berakhir, maka salat beserta seluruh rangkaian lebaran baik itu mudik, pawai takbir, halal bihalal, dan lain-lain, tidak diselenggarakan.
Namun, apabila pihak berwenang menentukan bahwa wabah mereda serta dapat dilakukan dengan konsentrasi banyak orang, maka salat idul fitri dan rangkaiannya dapat dilaksanakan.
Salat dilaksanakan dengan tetap memperhatikan petunjuk dan ketentuan pihak berwenang.
Muhammadiyah juga memutuskan, kumandang takbir Idul Fitri dapat dilakukan di rumah masing-masing selama masa darurat Covid-19.
Penjelasan detail panduan pelaksanaan ibadah dari Muhammadiyah dapat Anda lihat di sini: tuntunan ibadah dalam kondisi darurat Covid-19.
(Tribunnews.com/Miftah)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bagaimana Jika Wabah Corona Belum Mereda hingga Lebaran? Fatwa Muhammadiyah: Tidak Ada Salat Id