CPNS 2019
Jadwal Tes SKB CPNS 2019, BKN: Akhir April Jika Sudah Kondusif, Kami Monitor Terus Situasinya
Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
TRIBUNTERNATE.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera mengumumkan jadwal tes Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Seperti diketahui, hasil Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS tahun 2019 telah diumumkan beberapa waktu lalu.
Lantaran adanya wabah virus corona atau Covid-19, BKM akhirnya menunda pelaksanaan tes SKB.
Namun 521 instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, telah mengumumkan hasil tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar).
Bagi yang lolos dengan peringkat teratas tiga kali jumlah formasi dan memenuhi batas passing grade, bisa mengikuti tahapan selanjutnya yakni SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).
• Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Mahkamah Agung, Ini Linknya
• Pengumuman Hasil SKD CPNS 2019 Pemprov Maluku Utara, Download PDF-nya di Sini
Lalu, kapan pengumuman tes SKB CPNS 2020 dirilis?
Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat BKN, Paryono, mengungkapkan pengumuman jadwal tes SKB akan segera diumumkan lantaran pelaksanaannya ditargetkan pada April mendatang.
Namun dengan catatan, jika situasi sudah kembali kondusif atau pemerintah tak memperpanjang status darurat corona (Covid-19).
"Betul, akhir April (pelaksanaan tes SKB) sudah kondusif," kata Paryono dilansir dari Kompas.com, Jumat (27/3/2020).
Menurut dia, pengumuman maupun pelaksaan tes SKB CPNS 2020 akan dilakukan dengan terus mempertimbangan perkembangan kondisi.
Jika mengacu pada jadwal awal yang dirilis BKN, agenda SKB yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret 2020.
"Kita monitor terus situasinya. Kita belum tahu kapan kondusif, jadi tunggu nanti kita sampaikan ke instansi maupun website BKN," terang Paryono.
Jadwal tes SKB ditunda
Sebelumnya, BKN secara resmi menetapkan penundaan pelaksanaan SKB CPNS Tahun Anggaran 2019.
Agenda tes SKB 2020 yang rencananya akan berlangsung mulai tanggal 25 Maret akan ditunda sampai dengan kebijakan lebih lanjut oleh Panselnas.