Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Dikabarkan Nikahi Bocah 7 Tahun, Syekh Puji Bantah Keras, Mengaku Diperas Rp 35 Miliar

Syekh Puji (54) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

istimewa via Kompas.com
Syekh Puji bantah nikahi anak 7 tahun. 

TRIBUNTERNATE.COM - Masih ingat dengan nama Pujiono Cahyo Widiyanto alias Syekh Puji (54), pemilik Pondok Pesantren Miftahul Jannah Pudjiono, Bedomo, Jambu, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah?

Pada 2008 silam, namanya ramai menjadi sorotan publik karena menikahi anak berusia 12 tahun bernama Lutfiana Ulfa. 

Kini, rupanya Syekh Puji kembali menimbulkan kontroversi. 

Bagaimana tidak, ia dikabarkan menikahi anak berusia 7 tahun berinisial D yang merupakan warga Magelang. 

Hingga ia harus berurusan dengan polisi karena dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.  

Arist Merdeka Sirait Sebut Syekh Puji Nikahi Anak 7 Tahun Sejak 2016: Kejahatan Seksual Luar Biasa

Berikut fakta selengkapnya yang dirangkum dari Kompas.com:

1. Terjadi Pada Juli 2016

Syekh Puji (54) dilaporkan ke Polda Jawa Tengah oleh Komnas Perlindungan Anak atas dugaan tindak kejahatan kekerasan seksual.

Syekh Puji diketahui telah menikahi siri seorang anak di bawah umur yang baru berusia 7 tahun berinisial D warga Grabag, Magelang pada Juli 2016.

Sebelumnya, pada Oktober 2008 silam, Syekh Puji yang juga seorang pengusaha kuningan ini pernah menikahi Lutfiana Ulfa seorang anak berusia 12 tahun.

Pernikahan itu pun menuai protes dari berbagai pihak, meski pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

Syekh Puji kini terancam hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun atas tindakannya tersebut.

Ketua Komnas Perlindungan Anak Provinsi Jawa Tengah Endar Susilo mengatakan sekitar bulan November 2019 dirinya mendapat pengaduan dari 3 anggota keluarga besar Syekh Puji yaitu Joko Lelono atau Jack dan 2 keponakan Syekh Puji yaitu Wahyu dan Apri Cahyo Widianto.

"Apri ikut menjadi saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D pada Juli 2016 yang saat itu masih berusia 7 tahun. Ia menceritakan secara jelas dan berurutan kronologis kejadian pernikahan siri tersebut kepada saya," jelas Endar dalam keterangan yang diterima, Kamis (2/4/2020).

Endar melanjutkan Apri mengaku ditelepon oleh Syekh Puji untuk diundang datang menjadi salah satu saksi pernikahan siri antara Syekh Puji dengan D.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved