Selasa, 12 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Najwa Shihab Bereaksi Keras Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Cegah Corona: Nanti Dulu!

Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly membebaskan koruptor lantaran wabah virus corona adalah mengada-ada.

Tayang:
Kolase Tribunjateng
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wacana Menkumham Yasonna Laoly yang hendak membebaskan napi korupsi menimbulkan pro dan kontra. 

Jurnalis senior sekaligus presenter Najwa Shihab pun bereaksi keras.

Gusar dengan wacana yang ditawarkan Yasonna Laoly, Najwa Shihab pun mengurai analisanya.

Menurut Najwa Shihab, alasan Yasonna Laoly membebaskan koruptor lantaran wabah virus corona adalah mengada-ada.

Sebab diketahui bersama, koruptor di penjara pun memiliki sel dan kamar tidur sendiri, berbeda dengan napi kasus lainnya.

Diwartakan sebelumnya, wacana pembebasan koruptor oleh Menkumham di tengah wabah Covid-19 menyita perhatian publik.

Lawan Covid-19, Dian Sastro & Najwa Shihab Lelang Sneakers, 8 Artis Ini Galang Dana hingga Bagi APD

Dilansir dari Kompas.com, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly mewacanakan pembebasan sebagian narapidana kasus korupsi untuk mencegah penyebaran Covid-19 di dalam penjara.

Untuk mewujudkan wacana itu, ia berencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lainnya.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020).

Sebelumnya, Yasonna menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara.

Hal itu membuat lapas dan rutan rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Namun, napi khusus kasus korupsi tidak bisa ikut dibebaskan karena terganjal PP Nomor 99 Tahun 2012. Itulah sebabnya Yasonna ingin PP tersebut direvisi.

"Perkiraan kami bagaimana merevisi PP 99/2012 tentu dengan kriteria ketat sementara ini," ujarnya.

Soal Keberadaan Harun Masiku, Dirjen Imigrasi Sebut Yasonna Tak Merekayasa

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 1/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved