Virus Corona
Menkopolhukam: Pemerintah tidak Berencana Beri Remisi kepada Napi Korupsi, Narkotika dan Terorisme
Pemerintah memberikan klarifikasi melalui Kemenko Polhukam RI soal isu pembebasan bersyarat napi koruptor.
TRIBUNTERNATE.COM - Wacana Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 timbulkan kontroversi.
Seperti diketahui, dalam PP tersebut berisi tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Yasonna beralasan, napi koruptor dan narkotika yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).
Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana terkait hal tersebut.
Dilansir TribunTernate.com dari video di akun Instagram resmi Kemenko Polhukam RI, @polhukamri yang diunggah pada Minggu (5/4/2020) siang, terlihat Mahfud MD menjelaskan secara rinci mengenai sikap pemerintah agar informasi tersebut tidak simpang siur.
• Ketika Iwan Fals Khawatir Napi Korupsi Ikut Dibebaskan demi Cegah Covid-19
• Setnov hingga OC Kaligis, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Wacana Yasonna Terkabul
Di mana pemerintah hingga saat ini tidak merencana untuk mengubah isi pada PP Nomor 99 Tahun 2012 itu.
"Agar clear ya.
Sampai sekarang Pemerintah tidak merencanakan mengubah PP 99 Tahun 2012," ungkap Mahfud MD di awal video tersebut.
Pemerintah tidak berencana memberi remisi atau pembebasan bersyarat bagi pelaku narapidana korupsi.
Selain narapidana korupsi, hal ini juga berlaku terhadap narapidana teroris dan bandar narkoba.
Mengenai kabar yang berhembus soal pemberian remisi pekan lalu, pemerintah memang ada keputusan itu namun hanya berlaku untuk narapida umum saja.
"Sehingga tidak ada rencana remisi atau pembebasan bersyarat kepada pelaku atau narapidana korupsi.
Juga tidak ada terhadap (narapidana) teroris, juga tidak ada terhadap (narapidana) bandar narkoba.
Pekan lalu memang ada keputusan memberi remisi atau pembebasan bersyarat narapidana dalam tindak pidana umum," jelasnya.
Selanjutnya, mengenai wacana Menkumham soal isu pembebasan narapidana korupsi, ia menjelaskan bahwa kemungkinan ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Yasonna Laoly.
Dan kemudian Menkumham menyampaikan informasi itu jika ada permintaan masyarakat mengenai hal tersebut.
"Bahwa itu tersebar luar, itu mungkin karena ada aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada Menkumham, kemudian Menkumham menginformasikan bahwa ada permintaan sebagian masyarakat untuk itu," imbuhnya.
Dipertegas kembali, Pemerintah hingga kini tetap berpegang teguh dengan perintah Presiden tahun 2015 lalu.
Di mana Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak berencana merivisi PP No. 99 Tahun 2012.
Sehingga sampai saat ini rencana mengenai pemberian kebebasan bersyarat untuk napi koruptor, teroris dan bandar narkoba tidak akan terjadi.
• Najwa Shihab Bereaksi Keras Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Cegah Corona: Nanti Dulu!
• Sebut Rizieq Shihab Bebas Pulang ke Indonesia, Yasonna Laoly: Kita Enggak Cekal
"Tapi pemerintah sendiri sampai sekarang tetap berpegang pada sikap perintah Presiden RI tahun 2015 dulu.
Pada tahun 2015, Presiden sudah menyatakan tidak akan mengubah dan tidak punya pikiran untuk merevisi PP Nomor 99 Tahun 2012.
Jadi tidak ada sampai hari ini rencana memberi pembebasan bersyarat kepada napi koruptor, napi terorisme, dan napi bandar narkoba. Tidak ada," ungkapnya.
Mengenai alasan tidak akan ada revisi PP tersebut, Pemerintah menjelaskan bahwa PP khusus telah ada dan itu berbeda perlakuan dengan napi yang lain.
Tak hanya itu, mengenai sel tahanan napi teroris pun berbeda dengan napi yang lain dan sangat jauh dari kesan penuh atau sesak dengan banyak penghuni di dalamnya.
Pasalnya, sel napi teroris tempatnya luas dan sudah bisa melakukan physical distancing.
Selain itu napi teroris lebih baik diisolasi di sel tersebut daripada diisolasi di rumah masing-masing.
"Alasannya apa? Alasannya, pertama PP tersebut khusus sudah ada, bahwa itu berbeda dengan napi yang lain.
Lalu yang kedua, kalau tindak pidana korupsi itu sebenarnya tidak uyuk-uyukan, tempatnya mereka sudah luas, sudah bisa melakukan physical distancing malah diisolasi di sana lebih bagus daripada diisolasi di rumah," pungkasnya.
(TribunTernate.com/Sri Handayani)