Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Ucap Terimakasih ke Jokowi hingga Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly

Najwa Shihab menanggapi keputusan Presiden Jokowi soal pembebasan napi koruptor.

Editor: Sansul Sardi
Kolase Tribunjateng
Najwa Shihab dan Yasonna Laoly. 

TRIBUNTERNATE.COM -- Keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal isu pembebasan napi koruptor ditanggapi presenter senior Najwa Shihab.

Di mana presenter Mata Najwa ini menyambut baik keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) yang memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dibatalkan.

Najwa Shihab pun mengucapkan terimakasih kepada Jokowi.

Hal itu disampaikan Najwa Shihab pada akun Instagramnya, Senin (6/4/2020).

"Clear. Terima kasih Pak @jokowi," tulis Najwa Shihab..

Tak hanya itu, ia juga menitip salam untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

"Titip sampaikan juga ke Menteri Yasonna, usulan revisi PP tidak perlu dilanjutkan lagi," tulis Najwa Shihab lagi.

Najwa Shihab merepost unggahan akun Instagram @narasinewsroom soal kebijakan tersebut.

"Presiden Jokowi mengatakan pembebasan napi untuk mencegah penyebaran COVID-19 di lapas hanya untuk napi tindak pidana umum, bukan koruptor. Hal itu disampaikan Jokowi saat rapat terbatas via teleconference, Senin (6/4/2020)," tulisnya.

Najwa Shihab Bereaksi Keras Dengar Wacana Yasonna Laoly Bebaskan Koruptor Cegah Corona: Nanti Dulu!

Lawan Covid-19, Dian Sastro & Najwa Shihab Lelang Sneakers, 8 Artis Ini Galang Dana hingga Bagi APD

Wacana pembebasan napi koruptor ini disampaikan oleh Yasonna Laoly.

"Sebelumnya, isu pembebasan napi koruptor mengemuka ketika Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan usulan revisi PP no. 99 tahun 2012 di dalam rapat resmi Menkumham dengan Komisi III DPR RI pada 1 April 2020.," tulisnya lagi.

Revisi PP ini, menurut Yasonna, adalah langkah Kemenkumham mengambil langkah darurat pencegahan virus corona di lapas yang melebihi kapasitas.⁣

Rencana ini mengundang kritik dari berbagai kelompok masyarakat atas usulan pembebasan napi korupsi yang menggunakan isu virus corona.⁣

"Belakangan, Menkumham Yasonna Laoly menegaskan kembali bahwa napi koruptor memungkinkan untuk dibebaskan namun dengan kriteria dan syarat yang begitu ketat: berusia di atas 60 tahun dan sudah menjalani 2/3 masa tahanan.⁣

Teks & Visual: Blasius Abram," tulisnya.

Dilnsir dari Kompas.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham) memastikan wacana revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dibatalkan.

Wacana revisi ini terkait dengan usul Menkumham Yasonna Laoly untuk membebaskan narapidana kasus korupsi dalam mencegah penularan Covid-19 di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerjasama Kemenkumham Bambang Wiyono mengatakan, wacana itu dihentikan karena Presiden Joko Widodo dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pemerintah tidak berencana merevisi PP tersebut.

Setnov hingga OC Kaligis, Ini Daftar Koruptor yang Berpeluang Bebas Jika Wacana Yasonna Terkabul

Menkopolhukam: Pemerintah tidak Berencana Beri Remisi kepada Napi Korupsi, Narkotika dan Terorisme

"Pemerintah harus seirama, jika Menko Polhukam tidak ada rencana melakukan revisi terhadap ketentuan dimaksud, apalagi perintah Pak Presiden, maka Kemenkumham harus senada dengan keputusan tersebut," kata Bambang kepada Kompas.com, Senin (6/4/2020).

Bambang menuturkan, bila wacana revisi PP tersebut juga masih perlu pertimbangan dan kajian yang mendalam.

"Jangan sampai apa yang diputuskan bertentangan dengan kaidah-kaidah hukum yang berlaku serta akan menimbulkan polemik," ujar Bambang.

Diberitakan, Presiden Jokowi memastikan tak akan membebaskan narapidana koruptor sebagai upaya pencegahan penularan Covid-19 akibat kapasitas lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Jokowi mengatakan pemerintah hanya membebaskan narapidana umum yang telah memenuhi syarat.

"Saya ingin sampaikan napi koruptor tidak pernah kita bicarakan dalam rapat-rapat kita. PP Nomor 99 Tahun 2012 tidak ada revisi untuk ini. Jadi pembebasan napi hanya untuk napi pidana umum," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui sambungan konferensi video, Senin (6/4/2020).

Pembebasan sekitar 30.000 narapidana dewasa dan anak-anak dari tahanan dalam rangka mencegah penyebaran virus Corona atau penyakit Covid-19 tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM.

eputusan itu bernomor M.HH-19.PK/01.04.04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.

Dalam kepmen tersebut dijelaskan bahwa salah satu pertimbangan dalam membebaskan para tahanan itu adalah tingginya tingkat hunian di lembaga pemasyarakatan, lembaga pembinaan khusus anak, dan rumah tahanan negara, sehingga rentan terhadap penyebaran virus Corona.

Kemudian, saat rapat kerja dengan Komisi III DPR, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyampaikan rencana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Sebab, napi koruptor dan narkotika, yang tata laksana pembebasannya diatur lewat PP itu, tidak bisa ikut dibebaskan bersama 30.000 napi lain dalam rangka pencegahan Covid-19 di lapas.

"Karena ada beberapa jenis pidana yang tidak bisa kami terobos karena Peraturan Pemerintah Nomor 99/2012," kata Yasonna dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang digelar virtual, Rabu (1/4/2020). (Tribunnewsbogor.com/Vivi Febrianti)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Ucap Terimakasih ke Jokowi Soal Napi Koruptor, Najwa Shihab Titip Pesan Ini ke Yasonna Laoly

Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved