Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ini Panduan Ibadah di Bulan Ramadhan saat Corona: Salat Tarawih, Zakat, Iktikaf hingga Buka Bersama

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.

english.cdn.zeenews.com
Bulan Ramadhan 2020 

TRIBUNTERNATE.COM - Simak panduan beribadah di bulan Ramadhan selama pandemi virus corona atau Covid-19. 

Kementerian Agama (Kemenag) mengeluarkan surat edaran terkait penduan untuk beribadah selama bulan Ramadhan bagi umat muslim.

Hal tersebut diketahui melalui Surat Edaran nomor SE. 6 Tahun 2020.

Kemenag merasa perlu memberikan panduan terkait pelaksanaan ibadah di tengah pandemi corona atau Covid-19.

Surat edaran itu dibagikan di laman resmi Kemenag, kemenag.go.id.

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Poin-poin Lengkapnya

 

Panduan itu telah didasarkan pada aspek ibadah maupun aspek kesehatan.

Surat edaran berlaku di seluruh rangkaian ibadah terkait dengan bulan Ramadan.

Menteri Agama, Fachrul Razi mengungkapkan maksud penerbitan surat edaran terkait panduan beribadah.

Dikutip dari Kompas.com, Fachrul ingin memberikan panduan untuk tetap beribadah sesuai dengan syariat Islam.

Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona.
Menteri Agama Fachrul Razi (tengah), mengeluarkan panduan terkait pelaksanaan ibadah di bulan Ramadan di tengah situasi pandemi corona. (Muhammad Rizki Hidayat/Tribun Jakarta)

Namun juga melakukan tindakan seperti pencegahan maupun mengurangi penyebaran Covid-19.

Selain itu, juga melindungi seluruh pegawai dan masyarakat muslim di Indonesia.

"Surat edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam," jelas Fachrul yang dikutip dari Kompas.com, Senin (6/4/2020).

"Sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai."

"Serta masyarakat Muslim di Indonesia dari risiko Covid-19," tambahnya.

Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadhan 1441 Hijriah Digelar 23 April 2020 Melalui Video Konferensi

Berikut beberapa panduan terkait Salat Tarawih, Zakat, buka bersama, takbir keliling, maupun kegiatan yang lain:

1. Salat Tarawih

Salah Tarawih tidak dilakukan secara berjamaah di masjid dengan banyak orang.

Namun dapat dilakukan secara individu maupun berjamaah bersama dengan keluarga inti di rumah.

2. Tadarus Al-Qur'an

Tadarus Al-Qur'an yang biasanya dilakukan bersama di masjid juga ditiadakan.

Kemenag menganjurkan untuk dilakukan di rumah masing-masing.

3. Peringatan Nuzulul Qur'an

Peringatan yang ada di dalam bulan Ramadhan seperti Nuzulul Qur'an juga ditiadakan.

Karena biasanya peringatan Nuzulul Qur'an menghadirkan penceramah serta peserta dengan jumlah banyak.

Kegiatan itu ditiadakan di lingkup lembaga pemerintahan, lembaga swasta, maupun masjid dan musala.

4. Iktikaf

Kemenag juga memberikan panduan untuk tidak melakukan iktikaf di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

5. Takbiran Keliling

Masyarakat juga diharapkan tidak melakukan takbiran keliling seperti biasanya.

Takbiran cukup dilakukan di masjid atau di musala dengan menggunakan pengeras suara.

6. Pesantren Kilat

Pesantren kilat juga tidak dianjurkan untuk dilakukan secara langsung.

Namun dapat diselenggarakan melalui media elektronik.

7. Buka Bersama dan Sahur 

Sering kali masyarakat menjalankan momen berpuasa dengan buka bersama ataupun sahur on the road.

Namun untuk Ramadhan kali ini, pihak Kemenag memberikan panduan untuk tidak melakukan dua kegiatan tersebut.

8. Zakat

Untuk pengumpulan zakat, Kemenag memberikan himbauan agar dapat dibayarkan sebelum puasa berlangsung.

Hal tersebut diharapkan agar pembagian dapat dilakukan lebih cepat.

Saat pengumpulan zakat juga dapat dilakukan dengan meminimalisir kontak langsung maupun membuka gerai di tempat ramai.

Kegiatan itu dapat dilakukan dengan melakukan sosialisasi, melalui layanan antar jemput maupun layanan transfer.

Dalam menyalurkan zakat, pihak Kemenag juga menghimbau untuk tidak dilakukan dengan tukar kupon.

Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik.
Semua ibadah selama bulan Ramadhan sementara dilakukan tanpa membuat adanya kerumunan warga di satu titik. (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Maupun kegiatan yang membuat pengumpulan masyarakat di satu titik.

Penyaluran dapat dilakukan dengan memberikan secara langsung kepada yang berhak menerima.

Petugas penyaluran zakat juga wajib menggunakan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan, dan perlengkapan yang sesuai prosedur lainnya.

Meski demikian, Kemenag mengungkapkan panduan tersebut dapat diabaikan apabila ada pernyataan resmi dari pemerintah yang menyatakan keadaan aman dari Covid-19.

(Tribunnews.com/Febia Rosada, Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Panduan Kegiatan Bulan Ramadan saat Corona: Soal Tarawih, Zakat, Buka Bersama, dan Takbir Keliling

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved