Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Poin-poin Lengkapnya

surat edaran dari Kementerian Agama atau Kemenag soal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk tahun ini.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal Ramadhan 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Agama atau Kemenag mengeluarkan surat panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk tahun ini.

Surat edaran ini diterbitkan oleh Menteri Agama Fachrul Razi pada 6 April 2020.

Hal ini berkenaan kondisi Indonesia yang tengah dilanda pandemi virus corona atau Covid-19.

Mewabahnya virus corona di Tanah Air membuat ruang gerak publik terbatas, demi meminimalisasi dan mencegah penyebaran Covid-19.

Oleh karena itu, ada beberapa poin terkait panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1441 H dalam surat edaran tersebut.

Mulai dari soal salat tarawih, tadarus Alquran, hingga zakat, dan salat Idul Fitri. Tertera pula soal sahur dan buka puasa.

Berdasarkan data yang diterima Tribunjabar.id, inilah isi surat edaran Kemenag No 6 Tahun 2020 tentang panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah pandemi wabah Covid-19.

Jatuh 8-9 April 2020, Malam Nisfu Syaban Punya 3 Keistimewaan: Doa Dikabulkan, Ini Doa-Niat Puasanya

Fatwa Muhammadiyah: Jika Wabah Corona Belum Reda hingga Lebaran, Tarawih di Rumah, Tak Ada Salat Id

1. Umat Islam diwajibkan menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah.

2. Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama).

3. Shalat tarawih dilakukan secara individual atau berjamaah bersama keluarga inti di rumah.

4. Tilawah atau tadarus Al Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al Qur’an.

5. Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

6. Peringatan Nuzulul Qur’an dalam bentuk tablig dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar, baik di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun mushala ditiadakan.

7. Tidak melakukan iktikaf di 10 (sepuluh) malam terakhir bulan ramadhan di masjid/ mushala.

8. Pelaksanaan shalat Idul Fitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjamaah, baik di masjid atau di lapangan ditiadakan, untuk itu diharapkan terbitnya Fatwa MUI menjelang waktunya.

9. Agar tidak melakukan kegiatan sebagai berikut:

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved