Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kemenag Keluarkan Panduan Ibadah Ramadhan di Tengah Wabah Virus Corona, Ini Poin-poin Lengkapnya

surat edaran dari Kementerian Agama atau Kemenag soal panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri untuk tahun ini.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota tim Rukyatul Hilal memantau hilal penetapan jadwal Ramadhan 

c) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah dan/ atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, musala dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk melakukan penyaluran dengan memberikan secara langsung kepada mustahik.

d) Organisasi pengelola zakat, unit pengumpul zakat (UPZ) dan panitia pengumpul zakat fitrah atau ZIS yang berada di lingkungan masjid, mushala, dan tempat pengumpulan zakat lainnya yang berada di lingkungan masyarakat untuk proaktif dalam melakukan pendataan mustahik dengan berkoordinasi kepada tokoh masyarakat maupun ketua RT dan RW setempat.

13. Petugas yang melakukan penyaluran zakat fitrah dan/atau ZIS agar dilengkapi dengan alat pelindung kesehatan seperti masker, sarung tangan dan alat pembersih sekali pakai (tisu).

14. Dalam menjalankan ibadah ramadhan dan syawal, sedianya masing-masing pihak turut mendorong, menciptakan, dan menjaga kondusifitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah, dan ukhuwah basyariyah.

15. Senantiasa memperhatikan instruksi pemerintah pusat dan daerah setempat.

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Panduan Ibadah Ramadan di Tengah Wabah Virus Corona dari Kemenag, Ini Poin-poin Lengkapnya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved