Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Gegara Tak Mau Mengisolasi Diri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan

Orang asing yang baru sampai di Negeri Ginseng , wajib mengarantina diri sendiri selama 14 hari.

Editor: Sansul Sardi
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Penumpang terlihat memakai masker di bandara 

Sebab; ini adalah cara mereka untuk terus memerangi virus.

Sejauh ini, negara itu melaporkan 10.384 kasus virus corona.

Sementara, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.

Mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kedatangan internasional.

Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) dalam denda.

Diplomat Asing Ramai-Ramai Keluar dari Pyongyang, Tak Mau Dikarantina Korea Utara
Diplomat Asing Ramai-Ramai Keluar dari Pyongyang, Tak Mau Dikarantina Korea Utara (washingtontimes)

Kementerian Hukum mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi warga negara asing yang melanggar aturan.

Awal pekan ini, seorang perempuan Taiwan dideportasi karena menolak untuk tinggal di tempat isolasi yang ditunjuk pemerintah.

Perempuan itu menolak membayar untuk tinggal di fasilitas tersebut, yang menagih sekitar 100.000 won per hari.

(Tribunjogja.com/Bunga Kartikasari)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri

Sumber: Tribun Jogja
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved