Virus Corona
Gegara Tak Mau Mengisolasi Diri, Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan
Orang asing yang baru sampai di Negeri Ginseng , wajib mengarantina diri sendiri selama 14 hari.
Sebab; ini adalah cara mereka untuk terus memerangi virus.
Sejauh ini, negara itu melaporkan 10.384 kasus virus corona.
Sementara, infeksi baru-baru ini didapat dari kasus impor dan infeksi klaster.
Mulai 1 April, pemerintah memberlakukan aturan yang mengamanatkan isolasi diri untuk semua kedatangan internasional.
Mereka yang melanggar aturan atau melaporkan informasi palsu dapat menghadapi hukuman penjara 1 tahun atau 10 juta won (USD 8.186) dalam denda.

Kementerian Hukum mengatakan akan mempertimbangkan deportasi atau pembatalan visa bagi warga negara asing yang melanggar aturan.
Awal pekan ini, seorang perempuan Taiwan dideportasi karena menolak untuk tinggal di tempat isolasi yang ditunjuk pemerintah.
Perempuan itu menolak membayar untuk tinggal di fasilitas tersebut, yang menagih sekitar 100.000 won per hari.
(Tribunjogja.com/Bunga Kartikasari)
Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Seorang WNI Dideportasi dari Korea Selatan Karena Tak Mengisolasi Diri