Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Menag: Bisa Diambil Kembali jika Tak Jadi Berangkat
Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.
Editor:
Sansul Sardi
Fachrul mengatakan, pemerintah pembatalan pelaksanaan ibadah haji bisa terjadi jika Pemerintah Arab Saudi mengumumkan kebijakan pembatalan atau jika Pemerintah RI melihat situasi di Arab Saudi menimbulkan risiko tinggi.
"Skenario disusun berdasarkan dampak, terutama dampak yang bersifat langsung terhadap internal Kemenag dan pemangku kepentingan," kata dia. (Kompas.com/Tsarina Maharani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag: Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Bisa Diambil jika Tak Jadi"
Berita Terkait