Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jemaah Harus Lunasi Dana Haji 2020, Menag: Bisa Diambil Kembali jika Tak Jadi Berangkat

Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan, calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.

Editor: Sansul Sardi
Instagram/persada_indonesia
Ilustrasi Haji 

TRIBUNTERNATE.COM - Calon jemaah diminta untuk melunasi biaya ibadah haji tahun 2020.

Hal ini disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Razi.

Meski saat ini berhadapan dengan situasi serba tak pasti di tengah pandemi virus corona.

Namun, ia menegaskan bahwa para calon jemah haji tidak perlu khawatir.

Sebab, biaya ibadah haji yang telah dibayarkan dapat dikembalikan jika keberangkatan dibatalkan.

"Kami mengantisipasi bahwa siapa tahu kita akan berangkat, memang BPIH (Biaya Perjalanan Ibadah Haji) harus dilunasi. Tidak boleh tidak," kata Fachrul dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Rabu (8/4/2020).

"Kalau tidak jadi berangkat, dana pelunasan itu akan diambil kembali, boleh. Boleh untuk diambil kembali, diminta kembali. Nanti pada saatnya dibayar lagi," ujar Fachrul Razi.

Wabah Corona Ancam Ibadah Haji, Begini Penjelasan Pemerintah Arab Saudi

Menteri Agama Sebut Virus Corona Tak Mengganggu Calon Jemaah Haji

Fachrul menjelaskan, hingga saat ini Kemenag masih melakukan rangkaian persiapan keberangkatan ibadah haji seperti tahun-tahun sebelumnya dengan sejumlah penyesuaian.

Kemenag telah menyiapkan dua skenario andai ibadah haji tetap dilaksanakan atau dibatalkan.

Namun, kata Fachrul, sampai hari ini belum ada pengumuman resmi dari pemerintah Arab Saudi.

Dia mengaku masih optimistis ibadah haji dapat dilaksanakan.

"Kami melihat ada tanda-tanda, misalnya seminggu yang lalu Masjidil Haram sebelumnya ditutup untuk tawaf.

Tapi seminggu yang lalu juga kembali untuk tawaf," ujar Fachrul.

"Kami melihat ini mudah-mudahan nanti sisi positif... Kalau sampai pertengahan Mei diputuskan bisa go, saya kira kita masih siap untuk go," kata dia.

Karena itu, ia sekali lagi menegaskan, calon jemaah haji wajib melunasi BPIH.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved