Virus Corona
Ini Syarat Agar Sopir Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu di Tengah Pandemi Covid-19
Pengemudi angkutan umum bisa mendapatkan bantuan sebesar Rp 600 ribu setelah mengikuti pelatihan.
Editor:
Sansul Sardi
WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
Angkot M-08 Jurusan Kota-Tanah Abang, dengan dua orang penumpang siap meninggalkan pangkalan angkutan umum di depan Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/4/2020).
"Ketiga ini dilaksanakan setiap sekali pelatihan, selesai pelatihan akan diberikan bantuan," terangnya.
Nantinya, pihaknya akan bekerja sama dengan salah satu bank untuk mencairkan dana yang bisa didapatkan kepada para pengemudi.
"Bantuannya berupa tunai tapi kita bekerjasama dengan salah satu bank sehingga diberikan ATM.
ATM itu bisa digunakan untuk mengambil secara tunai ataupun ditukarkan dengan toko-toko yang sudah bekerja sama sehingga bisa dibelikan sembako atau kebutuhan lainnya," pungkasnya. (Kompas.com/Igman Ibrahim)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sopir Angkutan Umum Bisa Dapat Bantuan Rp 600 Ribu, Syaratnya Ini
Berita Terkait