Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jokowi Terbitkan Perpres Baru, Perbolehkan Penambahan Stafsus Seskab Jadi Lima Orang

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden No 55 Tahun 2020 tentang Sekretariat Kabinet.

Editor: Sansul Sardi
youtube sekretariat presiden
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) 

Mereka yakni Stafsus Wapres Bidang Reformasi Birokrasi Mohamad Nasir, Stafsus Wapres Bidang Hukum Arinanto, Stafsus Wapres bidang Infrastruktur dan Investasi Sukriansyah S Latief, dan Stafsus Wapres Bidang Ekonomi dan Keuangan Lukmanul Hakim.

Lalu, Stafsus Wapres Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah Muhammad Imam Aziz, Stafsus Wapres Bidang Politik dan Hubungan Antarlembaga Robikin Emhas, Stafsus Wapres Bidang Komunikasi dan Informasi Masduki Baidlowi, dan Stafsus Wapres Bidang Umum Masykuri Abdillah.

Karni Ilyas Kritik PSBB DKI Jakarta & Kartu Pra Kerja Jokowi: Bisa Kasih Apa Pada Rakyat Kecil?

Stafsus Jokowi Andi Taufan Minta Maaf & Tarik Surat ke Camat soal Bantuan Kerjasama Perangi Covid-19

Dalam Perpres terbaru ini, stafsus wapres memiliki tanggung jawab langsung kepada wakil presiden.

Stafsus wapres turut memiliki tugas tertentu di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya yang diberikan wakil presiden.

Sementara itu, secara administratif, stafsus wapres bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Perpres terbaru juga turut mengatur masing-masing stafsus wakil presiden berhak mengangkat dua orang asisten guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kenegaraan.

Asisten stafsus merupakan jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II A.

Selain itu, perpres mengatur sekretaris pribadi wakil presiden bisa memiliki 5 orang pembantu asisten.

Sementara itu, ketentuan terkait staf khusus Presiden tidak berubah dalam Perpres terbaru ini.

Presiden tetap memiliki staf khusus maksimal 14 orang.

(Tribunnews.com/Daryono) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terbitkan Perpres Baru, Jokowi Perbolehkan Penambahan Stafsus Seskab Jadi Lima Orang

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved