Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Dari Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah, Ini Sederet Fakta Larangan Mudik

Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Editor: Sansul Sardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

Pemerintah Larang Mudik, Angkutan Umum dan Kendaraan Pribadi Tidak Boleh Keluar Zona Merah

Breaking News: Presiden Jokowi Larang Mudik Bagi Semua Orang untuk Cegah Penyebaran Corona

3. Jalan tol tidak ditutup

Meski mudik dilarang, pemerintah memastikan, akses jalan tol tidak akan ditutup.

Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergeak di jasa perbankan.

"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan.

Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Merespon keputusan tersebut, PT Jasa Margara (Persero) selaku perusahaan pengelola jalan tol mengaku masih melakukan pembahasan terkait detail pelaksanaan pembatasan transpotasi.

"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," ujar Corporate Communications and Comunity Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

4. Luhut sebut pemerintah tidak terlambat terapkan larangan mudik

Meski Kemenhub mencatat sudah banyak masyarakat yang melaksanakan mudik, Luhut menilai pemerintah tidak terlambat untuk mengeluarkan aturan larangan mudik.

Pasalnya, sebelum mudik dilarang, pemerintah disebut melakukan berbagai persiapan agar kebijakan tersebut justru tidak merugikan masyarakat yang tidak dapat pulang ke kampung halamannya.

"Kalau kami umumkan (pelarangan mudik) tiba-tiba, kita belum siap, buat apa," ujar Luhut.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved