Mulai Hari Ini, AP I Tak Layani Penerbangan Penumbang di 15 Bandara, Termasuk Soekarno-Hatta?
PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I menghentikan layanan terhadap penerbangan komersial penumpang pada 15 bandara kelolaannya mulai hari ini.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 15 bandara menghentikan layanannya terhadap penerbangan komersial penumpang mulai hari ini, Jumat (24/4/2020), hingga 1 Juni 2020.
Hal ini dilakukan olej PT Angkasa Pura I (Persero) atau AP I.
Vice President Corporate Secretary AP I Handy Heryudhitiawan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mendukung aturan pemerintah mengenai mudik lebaran.
"Kami mengimbau masyarakat yang sudah memiliki tiket dengan jadwal penerbangan pada periode tersebut agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat.
Lebih lanjut, bandara-bandara yang dikelola AP I masih akan beroperasi dan menyediakan konter khusus bagi masyarakat yang ingin melakukan refund atau reschedule jadwal penerbangan dengan mendatangi langsung konter maskapai di bandara.
"Namun pengaturan waktu refund tiket dilakukan oleh pihak operator penerbangan atau maskapai untuk menghindari terjadinya penumpukan di bandara," tuturnya.
• Nekat Mudik Siap-siap Didenda Rp 100 Juta, Berlaku Mulai 7 Mei 2020
• Soal Beda Mudik Vs Pulang Kampung, Susi Pudjiastuti: Pulang Kampung 13 Hurupnya, Mudik Cuma 5 Hurup
Handy menjelaskan, bandara-bandara AP I masih akan beroperasi melayani penerbangan kargo atau pengangkut logistik.
Selain itu, 15 bandara AP I juga akan melayani penerbangan yang diperbolehkan pengoperasiannya oleh pemerintah, yakni pesawat mengangkut pimpinan lembaga tinggi RI dan tamu kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.
Lalu, penerbangan khusus repatriasi pemulangan WNI maupun WNA, dan terakhir penerbangan pengangkut penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
"Serta, operasional lainnya dengan seizin dari Menteri dalam rangka mendukung percepatan penanganan Covid-19," ucap Handy.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto mengatakan, kebijakan pelarangan mudik berlaku bagi moda transportasi udara.
“Larangan melakukan perjalanan di dalam negeri maupun ke dalam negeri, baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi (pesawat carter) mulai 24 April sampai 1 Juni 2020,” ujar Novie saat teleconference dengan wartawan, Kamis (23/4/2020).
Novie menambahkan, aturan ini berlaku secara menyeluruh.
Artinya, aturan ini diterapkan tidak hanya di wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja.
“Aturan ini dikecualikan bagi pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu/wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional,” kata Novie.