Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Otomotif

Catat, Pemudik yang Nekat Gunakan Mobil Jenis Ini Bakal Didenda Rp 100 Juta

Pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.

Editor: Sansul Sardi
Jasa Marga
Ilustrasi - Tol Jabodetabek 

Kendaraan yang bebas dari larangan mudik

Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.

Artinya, masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang.

Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah:

- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas

- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia

- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

- Kendaraan pemadam kebakaran

- Ambulans dan mobil jenazah

- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang

Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Pintu masuk Tol Layang Jakarta - Cikampek diberi barikade setelah penutupan sementara, Jumat (24/4/2020). Penutupan tol layang ini terkait pemberlakuan larangan mudik mulai mulai 24 April 2020 pukul 00.00 WIB untuk mencegah penyebaran Covid-19. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.

Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.

Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahap. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved