Otomotif
Catat, Pemudik yang Nekat Gunakan Mobil Jenis Ini Bakal Didenda Rp 100 Juta
Pemberlakuan sanksi akan dilakukan dalam dua tahap, mulai dari persuasif hingga sanksi tegas dan denda.
Kendaraan yang bebas dari larangan mudik

Namun demikian, ada beberapa angkutan yang dikecualikan dari Permenhub larangan mudik ini.
Artinya, masih ada beberapa jenis kendaraan yang masih boleh lalu lalang tanpa dilarang.
Beberapa kendaraan yang dimaksud adalah:
- Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional berpelat dinas
- Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Ambulans dan mobil jenazah
- Mobil barang atau logistik dengan tidak membawa penumpang

"Untuk sektor transportasi lainnya seperti di udara, laut, penyeberangan, dan perkeretaapian juga diatur di dalam Permenhub terkait jenis angkutan yang dikecualikan dilakukan pelarangan," ucap Adita.
Lebih lanjut Adita mengungkapkan, larangan penggunaan transportasi berlaku untuk kendaraan yang keluar masuk di wilayah-wilayah PSBB, Zona Merah Penyebaran Covid-19, dan pada wilayah aglomerasi yang telah ditetapkan PSBB, misalnya Jabodetabek.
Dalam Permenhub tersebut diatur pula pemberian sanksi secara bertahap mulai dari peringatan dan teguran secara persuasif, hingga pemberian sanksi denda untuk para pengguna kendaraan pribadi yang membawa penumpang dengan tujuan untuk mudik dengan dua tahap. (Kompas.com/Ari Purnomo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kriteria Kendaraan Pemudik yang Bakal Didenda Rp 100 Juta"