Mahfud MD Sebut Pemerintah Tengah Kaji Relaksasi PSBB: Banyak Masyarakat Stres dan Terkekang
Mahfud MD mengatakan pemerintah tengah memikirkan relaksasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di tengah pandemi Covid-19 akibat infeksi COVID-19
Tergantung Pemda
Sementara juru bicara pemerintah untuk penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, menilai kebijakan pelonggaran aturan PSBB itu diatur di wilayah pemerintah daerah (pemda).
"Pemerintah pusat hanya buat kebijakan global, sudah diatur apa yang boleh, apa yang dilarang, apa yang dibatasi, detail operasionalnya itu diatur di Perda tentang jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup, itu perda yang bikin," kata Yuri.
"Itu (pelonggaran) pemda yang bikin, yang dilonggarkan kan itu, jam berapa toko buka, jam berapa toko tutup.
Itu kan perda yang atur bukan global," imbuhnya.
Terpisah, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta pemerintah tidak terburu-buru menerapkan relaksasi PSBB itu.
"Memang benar semua orang merasakan tidak nyaman karena terus berdiam di rumah.
Namun, demi kesehatan dan keselamatan banyak orang, relaksasi PSBB hendaknya tidak perlu terburu-buru.
Sebelum kecepatan penularan COVID-19 bisa dikendalikan dengan pembatasan sosial, relaksasi PSBB sebaiknya jangan dulu dilakukan," ungkap Bamsoet, Minggu (3/4).
Mantan Ketua DPR RI ini menilai kecepatan penularan virus Corona belum bisa dikendalikan sehingga relaksasi PSBB bukan langkah yang tepat.
Bamsoet mengingatkan, hingga 2 Mei kemarin pasien positif Corona penambahannya masih cukup tinggi dengan 292 pasien hari itu.
"Terbanyak di Jakarta dengan 4.397 pasien.
Sedangkan Jawa Barat dan Jawa Timur di urutan berikutnya masing-masing mencatatkan jumlah 1.000 pasien lebih," tuturnya.
Untuk itu, Bamsoet menganggap PSBB masih harus konsisten dilakukan.
Apalagi Jakarta merupakan episentrum penyebaran virus Corona.
Hal yang sama berlaku untuk beberapa daerah zona merah.(tribun network/git/den/dod/)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Kaji Relaksasi PSBB, Mahfud: Banyak Masyarakat Stres dan Terkekang