Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

THR PNS Tetap Cair Sesuai Jadwal, Bagaimana dengan THR Pegawai Swasta?

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.

Shutterstock
Ilustrasi THR 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah saat ini tengah mengkaji soal regulasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja. 

Pandemi virus corona atau Covid-19 memang berdampak besar pada kehidupan masyarakat, terutama sektor perekonomian.

Pemerintah mengakomodir keluhan perusahaan dengan menyiapkan regulasi penundaan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk para pekerja menyusul dampak pandemi Coronavirus disease (Covid-19).

Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan sedang membuat regulasi agar perusahaan dapat menunda membayar THR pekerja.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Perekekonomian Airlangga Hartanto di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (3/5).

Menurut Airlangga, langkah itu dimaksudkan agar perusahaan tak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada para pekerja saat pandemi Covid-19. "Salah satu yang sedang disiapkan pemerintah adalah penundaan pembayaran THR," kata Airlangga 

Ini Kriteria PNS yang Dapat THR dari Pemerintah, 12 Jabatan Ini Rupanya Tidak Dapat THR

Airlangga memastikan regulasi yang akan dibuat itu tidak akan menghapus kewajiban perusahaan membayar THR para pekerja.

“THR itu adalah sebuah kewajiban secara hukum dan tentu itu diharapkan bisa dilaksanakan kalau penundaan itu tentunya dilunasi sebelum akhir tahun," ujarnya.

Airlangga mengaku telah menginstruksikan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah untuk membuat regulasi terkait hal itu. "Jadi Menaker sedang menyiapkan regulasinya," jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengaku menerima banyak keluhan dari sejumlah pengusaha yang menyampaikan tidak mampu membayarkan THR pekerja.

Namun, para pengusaha itu tidak menyertakan data valid kemampuan perusahaan. Lantas, para pengusaha tersebut lalu meminta relaksasi iuran Jamsostek kepada pemerintah.

Dari keluhan itu, pemerintah menyetujui relaksasi iuran Jamsostek sebesar 90 persen dari iuran normal. Ida berharap dengan adanya relaksasi tersebut, maka perusahaan akan membayarkan THR para pekerja.

"Harapan kami, jika relaksasi itu diberikan kami berharap teman teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban THR tersebut," katanya.

Menko Perekonomian Airlangga Hartanto menyatakan sebanyak 116.705 perusahaan telah meminta relaksasi pembayaran iuran Jamsostek.

Lantas, pemerintah memutuskan memberikan sejumlah insentif kepada perusahaan dan pekerja untuk meringankan beban akibat dampak pandemi Covid-19.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved