Ingat! Telur Ayam Infertil Dilarang Dijual di Pasar, Begini Cara Membedakannya dengan Telur Ayam Ras
Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) melarang peredaran telur ayam infertil.
TRIBUNTERNATE.COM - Peredaran telur ayam infertil tengah menjadi sorotan publik hingga pemerintah.
Sebab Pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) telah melarang peredaran telur ayam infertil ini.
Namun kenyataannya di lapangan, telur yang di kalangan peternak lebih dikenal dengan nama telur HE ini banyak dijual di pasar.
Larangan menjual telur HE diatur dalam Permentan Nomor 32/Permentan/PK.230/2017 diatur tentang Penyediaan, Peredaran dan Pengawasan Ayam Ras dan Telur Konsumsi.
Dalam Bab III pasal 13 disebutkan, pelaku usaha integrasi, pembibit GPS, pembibit PS, pelaku usaha mandiri dan koperasi dilarang memperjualbelikan telur tertunas dan infertil sebagai telur konsumsi.
Telur infertil sendiri umumnya berasal dari perusahaan-perusahaan pembibitan (breeding) ayam broiler atau ayam pedaging.
• Paskah Identik dengan Telur, Cokelat, dan Kelinci, Ternyata Ini Alasan dan Asal Mulanya
• Diduga Palsu, Telur Asin Ini Berwarna Coklat & Rasanya Getir, Pedagang: Saya Coba, Bukan Telur Biasa
Di mana telur yang tidak menetas atau sengaja tak ditetaskan, seharusnya tak dijual sebagai telur konsumsi di pasar.
" Telur HE ini secara aturan dilarang dijual.
Telur HE ini telur yang dibuahi pejantan, lalu tak menetas atau memang sengaja tidak ditetaskan," ujar Ketua Paguyuban Peternak Rakyat Nasional (PPRN) Blitar Jatim, Rofiyasifun, Selasa (5/5/2020).
Lantaran berasal dari telur yang tak terpakai atau produk buangan breeding, harga telur infertil ini sangat murah.