Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini: Cek Syarat Warga Bisa Pulang Kampung

Moda transportasi angkutan umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mudik.

Editor: Sansul Sardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

Melalui surat edaran, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menjabarkan tiga kriteria yang diperbolehkan berlalu lalang wilayah zona merah.

Pertama, orang-orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan kegiatan seperti pelayanan percepatan penanganan Covid-19, pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, pendukung layanan dasar, dan fungsi ekonomi penting.

Kemudian, perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia.

Terakhir, repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), WNI, dan pelajar atau mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai ketentuan yang berlaku.

3. Syarat masyarakat bisa pulang kampung

Apabila sudah tergolong ke dalam kriteria yang diperbolehkan untuk pulang kampung, maka ada syarat-syarat yang harus dipenuhi.

Secara umum, tiap orang yang berpergian wajib menunjukkan bukti tiket pergi dan pulang.

Bagi para pejabat pemerintah, harus mendapatkan izin dari atasan minimal setara Eselon II.

Kemudian, bagi para pelaku usaha yang tidak memiliki instansi wajib membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui kepala desa atau lurah setempat.

Lalu, bagi masyarakat yang ingin membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, maka perlu menyertakan surat rujukan dari rumah sakit untuk pasien.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan mengunjungi anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal, menunjukan surat keterangan sakit atau keterangan kematian dari tempat almarhum.

Selanjutnya, bagi masyarakat yang mau berpergian harus diserati surat keterangan sehat yang diperoleh dari dokter di rumah sakit, puskesmas, atau klinik.

4. Mendapat kritik dari berbagai pihak

Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PKS Syahrul Aidi Maazat menyayangkan keputusan yang memperbolehkan masyarakat keluar-masuk zona merah dengan alasan bisnis.

Sebab, menurutnya hal tersebut hanya menguntungkan segelintir pihak saja.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved