Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Moda Transportasi yang Kembali Beroperasi Hari ini: Cek Syarat Warga Bisa Pulang Kampung

Moda transportasi angkutan umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mudik.

Editor: Sansul Sardi
SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ
Ilustrasi mudik 

TRIBUNTERNATE.COM - Larangan mudik telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk mencegah penyebaran virus corona ke berbagai daerah di Indonesia.

Namun hingga kini, banyak kasus para pemudik yang nekat mudik dengan berbagai cara untuk mengelabuhi para petugas.

Seperti diketahui, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali memperbolehkan moda transportasi angkutan penumpang untuk beroperasi penuh mulai hari ini, Kamis (7/5/2020).

Keputusan tersebut menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Dengan demikian, moda transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api kembali diperbolehkan untuk beroperasi melayani perjalanan keluar atau masuk wilayah zona merah.

Berikut beberapa fakta mengenai keputusan ini yang telah dihimpun oleh Kompas.com.

Ojo Mudik, Karya Terakhir Didi Kempot, Berkolaborasi dengan Wali Kota Solo, Rilis Sepekan Lalu

Ingat, Mulai 7 Mei 2020! Pemudik yang Nekat Mudik Bakal Ken Denda Rp 100 Juta

1. Mudik tetap dilarang

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan, meskipun moda transportasi angkutan umum diperbolehkan kembali beroperasi, namun masyarakat tetap tidak diperbolehkan mudik.

“Kami tegaskan bahwa tidak ada perubahan peraturan. Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar dari wilayah PSBB," ujarnya dalam keterangan tertulis.

Adita menjelaskan, moda transportasi hanya boleh mengangkut penumpang yang dikecualikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Semua penumpang yang diperbolehkan bepergian sesuai kriteria dalam surat edaran Gugus Tugas akan diatur dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

“Kementerian Perhubungan hanya menyediakan transportasi di semua moda baik di darat, laut, udara dan kereta api, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai dengan amanat di Permenhub No 18/2020 dan Permenhub No 25/2020,” tutur Adita.

Senada dengan Adita, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, surat edaran diterbitkan untuk menjabarkan mengenai jenis-jenis pergerakan yang diperbolehkan selama periode larangan mudik berlangsung.

"Intinya adalah penjabaran, bukan relaksasi," kata dia.

Sebanyak 68 Penumpang Wings Air Diisolasi Gegara Satu Pemudik OTG Positif Corona Nekat Naik Pesawat

Nekat Mudik Jalan Kaki Belasan Kilometer, Wanita Ini Pingsan di Toilet Minimarket, Tangan Membiru

2. Kriteria masyarakat yang boleh pulang kampung

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved