Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat, Ini Deretan Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik

ada syarat dan harus yang dilatarbelakangi oleh kebutuhan yang benar-benar mendesak dan sangat penting.

Editor: Sansul Sardi
Jasa Marga
Ilustrasi kendaraan di jalan 

a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta ;

1. Menunjukkan surat tugas bagi ASN, Tentara Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangai oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2.
2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai BUMN/BUMD/UPT/Satuan Kerja/organisasi non-pemerintah/Lembaga usaha yang ditandatangi oleh direksi/kepala kantor.
3. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdasarkan polymerase chain reaction (PCR) test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.
4.Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangi di atas materai dan diketahui oleh lurah/kepala desa setempat.
5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penungasan, serta kepulangan).

b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia ;

1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).
2. Menunjukkan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain.
3. Menunjukkan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia).
4. Menunjukkan hasil negatif Covid-19 berdsarakan PCR test/rapid test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan.

Sebelumnya, Juru Bicara Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Adita Irawati mengatakan, bila dengan dibukanya kembali transportasi bukan berarti masyarkat bisa berpergian tanpa syarat, apalagi untuk mudik.

"Tidak ada perubahan peraturan.

Tetap pelarangan mudik Idul Fitri dan pembatasan orang untuk keluar wilayah PSBB, yang diatur itu pengecualian untuk kepentingan khusus yang kriteria dan syaratnya ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ucap Adita kepada Kompas.com, Rabu (6/5/2020).

"Semua penumpang yang diperbolehkan itu diatur protokol kesehatan yang ketat, dari Kemenhub hanya menyediakan transportasi di semua moda (darat, laut, udara, dan kereta api), tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan sesuai amanat di PM Perhubungan 18/2020 dan Permenhub 25/2020," kata dia. (Kompas.com/Stanly Ravel)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Begini Teknis dan Kriteria Izin Berpergian Saat Larangan Mudik"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved