Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Menteri Edhy Prabowo Sebut Pelarungan Jenazah ABK ke Laut Dimungkinkan, Asal Penuhi Syarat Ini

Edhy Prabowo berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Editor: Sansul Sardi
MBC/Screengrab from YouTube
Sebuah tangkapan layar dari video yang dipublikasikan media Korea Selatan MBC memperlihatkan, Seorang awak kapal tengah menggoyang sesuatu seperti dupa di depan kotak yang sudah dibungkus kain berwarna oranye. Disebutkan bahwa kotak tersebut merupakan jenazah ABK asal Indonesia yang dibuang ke tengah laut oleh kapal asal China. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kabar mengenai video viral yang memperlihatkan jenazah ABK Indonesia dibuang ke laut dari kapal China akhirnya sampai di telinga Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.

Menteri Edhy Prabowo berencana untuk Anak Buah Kapal ( ABK) RI itu.

Edhy Prabowo pun juga berkomentar mengenai pelarungan jenazah Anak Buah Kapal (ABK) RI di kapal China, Long Xing.

Secara umum, Edhy menjelaskan pelarungan jenazah ke laut bisa saja dilakukan/dimungkinkan.

Namun ada beragam persyaratan yang harus dipenuhi mengacu pada aturan kelautan Organisasi Buruh Internasional (ILO).

Dalam peraturan ILO "Seafarer’s Service Regulations", pelarungan jenazah di laut diatur praktiknya dalam Pasal 30.

"Disebutkan, jika ada pelaut yang meninggal saat berlayar, maka kapten kapal harus segera melaporkannya ke pemilik kapal dan keluarga korban," kata Edhy dalam keterangan resmi, Kamis (7/5/2020).

Dalam aturan itu, pelarungan di laut boleh dilakukan setelah memenuhi beberapa syarat.

Menteri Edhy Bakal Datangi ABK Indonesia yang Selamat di Korsel hingga Kirim Notifikasi ke RFMO

Soal Video Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Susi Pudjiastuti: Tenggelamkan!

Syaratnya antara lain kapal berlayar di perairan internasional dan ABK telah meninggal lebih dari 24 jam atau kematiannya disebabkan penyakit menular dan jasad telah disterilkan.

Kemudian syarat lainnya, kapal tidak mampu menyimpan jenazah karena alasan higienitas atau pelabuhan melarang kapal menyimpan jenazah, atau alasan sah lainnya.

"Keempat, sertifikat kematian telah dikeluarkan oleh dokter kapal (jika ada)," ucap Edhy.

Edhy bilang mengacu pada pasal 30, pelarungan juga tak bisa begitu saja dilakukan.

Ketika melakukan pelarungan, kapten kapal harus memperlakukan jenazah dengan hormat.

Salah satunya dengan melakukan upacara kematian.

Viral, Diduga Dieksploitasi, Jenazah ABK Indonesia di Kapal China Dibuang ke Laut, Ini Videonya

Profil Jang Hansol, YouTuber Korea yang Ungkap Video Viral Jenazah ABK Indonesia Dibuang ke Laut

Tak hanya itu, pelarungan dilakukan dengan cara seksama sehingga jenazah tidak mengambang di atas air.

Salah satu cara yang banyak digunakan adalah menggunakan peti atau pemberat agar jenazah tenggelam.

"Upacara dan pelarungan juga harus didokumentasikan baik dengan rekaman video atau foto sedetail mungkin," pungkas Edhy.

Sebelumnya, viral sebuah video yang menyoroti Anak Buah Kapal (ABK) asal Indonesia bekerja di kapal China yang jasadnya dilarung kelaut.

Video viral pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di sektor kelautan itu pertama kali diberitakan oleh MBC News, sebuah media Korea Selatan dan dijelaskan oleh Youtuber asal Korsel, Jang Hansol di kanalnya, Korea Reomit.

Dalam video yang diberitakan MBC news, beberapa ABK mengaku tempat kerja mereka sangat tidak manusiawi.

Mereka bekerja sehari selama 18 jam, bahkan salah satu ABK mengaku pernah berdiri selama 30 jam.

Para ABK Indonesia juga dilaporkan hanya boleh minum air laut yang difilterisasi.

Hal itu membuat mereka pusing dan jatuh sakit.

Isu perlindungan ABK menjadi salah satu fokus Menteri Edhy sejak ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Pada 18 Desember 2019, Edhy sempat bertemu dengan Duta Besar Korea Selatan untuk Indonesia, Kim Chang-beom di Kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Kala itu, Menteri Edhy membahas soal perlindungan ABK Indonesia di Korea Selatan. (Kompas.com/Fika Nurul Ulya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menteri Edhy Bilang Pelarungan Jenazah ABK ke Laut Dimungkinkan, Asal..."

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved