Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ingat, Pelanggar PSBB di Surabaya Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan

Ada sejumlah sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada para pelanggar aturan berkendara dan beraktivitas selama PSBB

Editor: Sansul Sardi
WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ATURAN ANGKUTAN UMUM 

TRIBUNTERNATE.COM - Kebijakan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) yang dilakukan di berbagai daerah diiring dengan berbagai aturan baru.

Salah satunya terjadu di daerah Surabaya Raya.

Sebab pada PSBB tahap kedua di Surabaya Raya (Surabaya, Gresik, Sidoarjo) akan diiringi dengan penindakan yang tegas.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan, ada sejumlah sanksi adminsitrasi yang diberikan kepada para pelanggar aturan berkendara dan beraktivitas selama pembatasan itu.

"Sanksi yang disiapkan seperti menahan waktu perpanjangan Surat Izin Mengemudi ( SIM) selama enam bulan dan penangguhan untuk pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)," katanya di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Sabtu (9/5/2020).

Menurut Khofifah, hal tersebut dikarenakan pada PSBB tahap pertama yang berlangsung pada 28 April-11 Mei 2020, ialah fase edukasi dan sosialisasi, sehingga sanksi yang diberikan ringan.

Jokowi Minta Evaluasi PSBB Dilakukan Ketat dan Efektif: Mana yang Kebablasan Mana yang Kendor

Mahfud MD Sebut Pemerintah Tengah Kaji Relaksasi PSBB: Banyak Masyarakat Stres dan Terkekang

"Tapi fase kedua, penindakan akan lebih nampak dan tegas.

Bagi mereka yang melakukan pelanggaran PSBB, mereka yang melanggar tidak akan mendapatkan perpanjangan SIM selama 6 bulan ke depan, begitu juga saat mengurus SKCK," katanya.

Dengan penambahan masa pemberlakuan PSBB tersebut, Khofifah meminta masyarakat meningkatkan kedisiplinan dalam menjalani aturan PSBB, seperti menjaga jarak, pemakaian masker, dan protokol kesehatan lainnya.

"Karena memang PSBB bukan hanya tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat.

Kalau masyarakatnya kurang patuh dan disiplin, sekalipun diperpanjang lagi maka jumlah pasien akan tetap bertambah," ujarnya.

Adapun alasan perpanjangan PSBB Surabaya Raya salah satunya adalah, belum tercapainya beberapa indikator keberhasilan berdasarkan Permenkes 9 tahun 2020.

Indikator yang dimaksud seperti penurunan jumlah kasus Covid-19, penurunan angka kematian kasus Covid-19, dan tidak adanya penyebaran ke area wilayah baru atau terjadinya transmisi lokal.

PSBB tahap kedua di Surabaya Raya dilaksanakan pada 11-25 Mei 2020. (Kompas.com/Ruly Kurniawan)

Kendaraan yang Kebut-kebutan di Jalan Raya Bakal Disita

Tindakan tegas bakal diterapkan pihak kepolisian Polda Metro Jaya, dalam menindak para pengendara yang suka kebut-kebutan di jalan raya di masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB) ini.

Aksi yang biasanya dilakukan pada Minggu pagi atau yang dikenal dengan sebutan Sunday Morning Ride ( Sunmori), tidak hanya melanggar lalu lintas tetapi juga membahayakan pengguna jalan lainnya.

Mengingat dalam kondisi jalanan yang sepi karena adanya PSBB bukan berarti lebih aman saat berkendara dengan kecepatan tinggi tetapi justru sebaliknya.

Di mana jalanan yang lengang akan meningkatkan potensi bahaya terlebih jika berkendara dengan kecepatan yang melebihi aturan yang diperbolehkan.

Dampak Kebijakan PSBB, Doni Monardo Sebut Kasus Covid-19 di Jakarta Alami Perlambatan Pesat

Soal Covid-19, Anies Baswedan ke DPR: PSBB Perlu Diperpanjang, Perbanyak Tes PCR, dan Kebutuhan APD

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, selama ini jajarannya sudah cukup sering memberikan penindakan kepada para oknum pelanggar lalu lintas tersebut.

“Penindakan terus kami lakukan dan ada beberapa yang ditilang, karena memang tidak diekspos saja,” katanya saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (9/5/2020).

Sambodo menambahkan, sanksi yang diberikan kepada para pengendara tersebut tidak hanya sebatas pemberian tilang saja.

Tetapi, kendaraan yang digunakan untuk kebut-kebutan pun juga akan disita sampai dengan pemilik kendaraan membayar denda sesuai dengan pelanggaran yang dilakukannya.

“Untuk mengambil kendaraannya ya harus membayar dendanya dulu di bank baru bisa mengambilnya,” ucapnya.

Selain merazia kendaraan yang kebut-kebutan, Sambodo juga mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan kendaraan yang menggunakan knalpot tidak standar atau knalpot racing.

Penggunaan knalpot yang tidak sesuai tersebut juga dilarang dan akan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Tidak hanya yang kebut-kebutan tetapi juga kendaraan yang tidak pakai knalpot standar juga akan kami tilang,” tuturnya.

Dari beberapa razia yang dilakukan oleh jajarannya, Sambodo mengatakan, masih ada pengendara yang tidak menggunakan masker saat berkendara di jalan raya.

“Di beberapa titik kan ada pos pantau PSBB, kalau yang tidak memakai masker itu jelas melanggar.

Ada yang kebut-kebutan tidak pakai, tapi ada juga yang pakai,” ucapnya. (Kompas.com/Ari Purnomo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelanggar PSBB Tidak Bisa Perpanjang SIM Selama 6 Bulan" dan "Selama PSBB, Kendaraan yang Kebut-kebutan di Jalan Raya Bakal Disita"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved