Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Polisi Sebut Otak Pelaku Kasus Video Prank Sembako Isi Sampah, Bukan Ferdian tapi Aidil Pelakunya

Bukan Ferdian Paleka, ternyata M Aidil (21), otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria di Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Editor: Sansul Sardi
TRIBUN JABAR/MEGA NUGRAHA
Youtuber Ferdian Paleka digelandang oleh petugas setelah berhasil diringkus oleh jajaran Polrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020). Sebelumnya Ferdian Paleka sempat buron, setelah dijadikan tersangka oleh Polisi, akibat ulahnya melakukan aksi penipuan (prank) terhadap para waria di Bandung. 

TRIBUNTERNATE.COM - Polisi mengungkapkan jika otak di balik kasus video viral pemberian dus berisi sampah dan batu pada waria bukanlah Ferdian Paleka.

Di jelaskan otak di balik kasus tersebut adanya M Aidil (21).

Seperti yang diwartakan sebelumnya beredar video, Aidil bersama Ferdian Paleka dan TB Fahdinar‎ tampak seolah ingin memberi bantuan makanan dalam dus pada waria.

Namun ternyata, isi dusnya itu hanya sampah.

"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar untuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).

‎Usulan itu kemudian direspon oleh keduanya.

Mereka kemudian mencari dus mie instant dan mengumpulkannya.

Mereka pun mencari waria dan bertemu di Jalan Ibrahim Adjie.

Viral Video Ferdian Paleka Jadi Korban Bully, Digunduli & Ditelanjangi Napi Lain, Ini Kata Polisi

Beredar Video Ferdian Paleka Dibully Tahanan Lain, Dipaksa Bilang Saya Bodoh, Ini Tindakan Polisi

"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujarnya.

Adapun pada 3 Mei, video rekaman pemberian dus berisi sampah itu viral.

Waria yang terlibat dalam video itu marah dan melaporkan ketiganya ke polisi.

"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.

Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik‎.

"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.

Ferdian yang mengenakan masker dan rambutnya sudah hitam mengaku minta maaf atas perbuatan yang membuat gaduh.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved