Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pemerintah Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei 2020, Ada atau Tidak?

Pemerintah Tunggu Kepastian Ibadah Haji dari Arab Saudi hingga 20 Mei 2020

Daily Sabah/AFP Photo
Ribuan umat muslim melakukan thawaf mengelilingi Kabah usai shalat subuh di Masjidil Haram, Mekah. 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) masih menunggu kepastian penyelenggaraan haji tahun 2020 dari Pemerintah Arab Saudi.

Pandemi virus corona atau covid-19 yang melanda hampir seluruh dunia termasuk Arab Saudi memunculkan pertanyaan bagaimana kepastian ibadah haji tahun ini. Ada atau tidak?

Kemenag masih menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/ 2020 M dari pemerintah Arab Saudi.

Dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR, Wakil Menteri Agama Zainut Tauhid Saadi mengatakan, perlunya diputuskan batas akhir waktu menunggu ada atau tidaknya keputusan pelaksanaan Haji tahun 1441 H dari pemerintah Saudi.

"Urgensi adanya pembatasan waktu terakhir tersebut dimaksudkan sebagai dasar bagi pemerintah untuk menilai ketersedian waktu yang paling memungkinkan dalam persiapan dan pelaksanaan Haji tahun 2020 dalam suasana dan situasi yang tidak normal," katanya dalam rapat virtual dengan Komisi VIII dPR, Senin (11/5/2020).

Selain itu, Zainut mengatakan, batas waktu terakhir tersebut juga menjadi pertimbangan dalam persiapan Ibadah Haji di tengah wabah covid-19 dan pelaksanaannya nanti di Arab Saudi.

Karena itu, Zainut mengungkapkan, Kemenag mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaraan Ibadah Haji tahun ini.

"Kami juga mengusulkan batas waktu terakhir menunggu kepastian penyelenggaran Haji tahun 1441 H atau 2020 M dari Arab Saudi adalah pada tanggal 20 Mei 2020 atau pada akhir bulan Ramadan 1441 H sebelum Arab Saudi berlibur musim panas sampai minggu kedua bulan Juni 2020," ujar Zainut.

Kemenag telah menyiapkan dua skema, mengantisipasi keputusan pemerintah Arab Saudi nanti.

Pertama adalah skema pelaksanaan ibadah haji dengan pembatasan kuota, kedua skema apabila ibadah haji ditiadakan.

Bidang Masyair Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengundang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membahas rencana peningkatan kualitas manasik dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bersama perwakilan urusan haji Indonesia di Kantor Kementerian Haji Cabang Awaly, Makkah, Senin (19/8/2019) (Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019)
Bidang Masyair Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengundang Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi membahas rencana peningkatan kualitas manasik dan layanan di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) bersama perwakilan urusan haji Indonesia di Kantor Kementerian Haji Cabang Awaly, Makkah, Senin (19/8/2019) (Tribunnews/Husein Sanusi/MCH2019) ((Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019))

Proses Persiapan Dihentikan

Lebih lanjut, Zainut mengatakan, proses negosiasi harga layanan haji tidak dapat dilaksanakan.

Sebab, sampai saat ini belum ada perusahaan yang ditetapkan sebagai penyedia layanan transportasi darat untuk jamaah haji Indonesia.

Ia menyebutkan, negosiasi harga akan segera dituntaskan saat situasi sudah memungkinkan atau sudah ada kepastian bahwa Ibadah haji akan berlangsung.

“Seluruh proses pengadaan layanan haji di Arab Saudi yang meliputi penyiapan layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi dihentikan sampai pada tahap kesepakatan harga, untuk proses penandatanganan kontrak dan pembayaran uang muka kepada penyedia akan dilakukan kemudian,”
jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved